in

Penculikan Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

tanjungpinang pos – Yuli (41) tersangka penculikan bayi di Perumahan Marchelia Batam Centre terancam hukuman 15 penjara. Hasil penyelidikan polisi tersangka diketahui sudah berencana melakukan penculikan terhadap bayi dari korban Mardiana sesuai Pasal 330 KUHP jo Pasal 383 UU 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anggota polisi di lapangan berdasarkan laporan korban di Polsek Batam Kota, Rabu (16/8) lalu. Hasil pengembangan polisi melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Bogor.

Modus pelaku mengajak orang tua bayi, N untuk bertemu dan berpura-pura ingin menunjukkan bayi tersebut kepada kakaknya di Perumahan Marselia Batam Center. Sementara korban disuruh menunggu di depan gerbang Setelah ditunggu beberapa lama, namun pelaku tidak kunjung tiba membawa anaknya sehingga ibu bayi membuat laporan polisi.

Tersangka kami tangkap di Desa Karya Mekar Bogor, Kita masih mendalami modus pelaku apakah anak ini akan dirawat atau akan dijual kembali. Namun pengakuan sementara oleh pelaku anak ini akan ia rawat ujarnya di Mapolresta Barelang.

Berdasarkan pengakuannya yuli sengaja mengajak korban Nurdiana bertemu hingga akhirnya mereka pergi menuju ke rumah kerabat Yuli di Perumahan Marcelia. “ Pelaku menyuruh korban menunggu di gerbang perumahan dan pelaku melarikan anak korban ke Jakarta naik kapal Kelud,” kata Hengki.

What do you think?

Written by virgo

Korupsi Dinsos Batam Dijebloskan ke Penjara

Warga Temukan Benda Berbentuk Geranat