in

Penganut Kepercayaan Bisa Masuk KTP

Perjuangan para penghayat kepercayaan untuk bisa diperlakukan sama dalam data kependudukan menuai hasil. Kemarin (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika penghayat kepercayaan bisa masuk dalam identitas kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, pemeluk kepercayaan bisa akan tertulis kata penghayat kepercayaan pada kolom agama KTP atau KK-nya. Berbeda dengan sebelumnya yang kerap kali dikosongkan.

Gugatan itu sendiri diajukan oleh Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (Paralim), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak) , dan Carlim (Sapto Darmo). Mereka mempersoalkan pasal 61 ayat 1 dan 64 ayat 1, serta pasal 61 ayat 2 dan 64 ayat 5.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, frasa “agama” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang secara tegas menjamin setiap orang merdeka memeluk agama sesuai kepercayaannya. “Hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama dibatasi pada agama yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Ketua MK Arief Hidayat dalam putusannya.

Mahkamah juga berpendapat, adanya frasa ”penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama” telah membatasi hak atau kemerdekaan warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan semata. Konsekuensinya, tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak warga untuk menganut agama akan terbatas pada warga yang agamanya diakui.

Arief menambahkan, dalam praktek keseharian, adanya ketentuan pasal tersebut membuat pemeluk kepercayaan mendapat perlakuan berbeda. Dalam beberapa kasus yang dialami pemohon misalnya, mereka mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, hingga mendapat pekerjaan.

Akibatnya, tidak sedikit yang terpaksa berbohong dengan mengaku beragama yang sesuai UU demi menghindari diskriminasi. ”Hal itu bukan masalah implementasi norma melainkan konsekuensi logis dari penertian agama yang tidak memasukkan penganut kepercayaan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa jenis aliran kepercayaan tidak perlu dicantumkan ke dalam KTP. Mengingat, jumlah dan jenis penghayat kepercayaan di Indoensia begitu banyak dan beragam. Cukup ditulis keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan penghayat kepercayaan, sehingga tidak merepotkan dari sisi pencatatan kependudukan.

Menanggapi putusan tersebut, pemerintah menyatakan akan tunduk dan melaksanakan. ’’Putusan MK bersifat final dan mengikat,’’ ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di kantor Kemenkominfo kemarin (7/11). Pihaknya akan langsung menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Pertama, karena MK mengakomodir kepercayaan untuk dicantumkan di kolom KTP, maka pihaknya harus mendata terlebih dahulu apa saja aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. ’’Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag, karena mereka yang punya daftarnya,’’ lanjut Zudan. Pihaknya hanya akan mencatat kepercayaan yang sudah diakui oleh Kemenag dan kemendikbud.

Setelah itu, Dirjendukcapil akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) beserta databasenya. Usai diperbaiki, pihaknya akan menyosialisasikan ke 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Karena itu, dia meminta waktu setidaknya satu bulan untuk menyiapkan hal-hal tersebut sebelum benar-benar menerapkan putusan MK. 

Bila nanti putusan MK tersebut diterapkan, maka otomatis isi KTP, terutama yang akan dicetak ke depan, akan berubah. Pada kolom Agama, akan diberi tambahan kata ’kepercayaan’. Sehingga, formatnya menjadi agama/kepercayaan. Para penganut kepercayaan yang terlanjur mencantumkan agama tertentu dalam KTP bisa mengajukan perubahan data agama. Tentunya dengan catatan, kepercayaan tersebut telah diakui Kemenag dan Kemendikbud.

Langkah terakhir, Kemendagri akan mengajukan perubahan UU Administrasi Kependudukan melalui prolegnas. Sehingga, perubahan yang diputuskan MK bisa langsung terakomodir dalam UU.

Ke depan, dia mempersilakan para penganut kepercayaan untuk melaporkan dirinya ke kelurahan, desa, atau kecamatan setempat. Dari situ, barulah datanya bisa dicatat. ’’Dukcapil itu tugasnya seperti malaikat. Hanya mencatat, tidak boleh memvonis ini agama atau bukan agama,’’ tutur Zudan. 

Meskipun demikian, sedikit berbeda dengan MK, Zudan mewacanakan untuk mencatat aliran kepercayaan itu secara terperinci. Misalnya aliran kebatinan perjalanan, penghayat kapribaden, atau lainnya. Dia beralasan hal itu dilakukan demi mendukung perencanaan pembangunan. ’’Bila hanya ditulis penganut kepercayaan, bagaimana kita tahu bahwa di situ ada Sunda Wiwitan,’’ jelasnya.

Bila keterangannya jelas, pemerintah bisa ikut merencanakan pembangunan spiritual sesuai keyakinan yang dianut oleh warga negara. Misalnya menyediakan bahan ajar khusus untuk kepercayaan setempat. pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu rencana tersebut, apakah memang memungkinkan untuk diterapkan.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menyambut putusan MK soal kolom agama penganut atau penghayat kepada Tuhan YME. Sebab dia tidak memungkiri, selama ini banyak laporan diskriminasi kepada mereka yang kolom agama di KTP-nya dikosongkan.

Sri mencontohkan dalam seleksi menjadi prajurit TNI atau Polri. Dia mengatakan ketika registrasi, pelamar wajib mengisi kolom agama. Dimana di kolom itu sudah default keterangan agama-agama yang diakui di Indonesia. Sehingga pelamar terpaksa memilih salah satu dari agama-agama yang tersedia.

’’Tiba saatnya ketika proses verifikasi formulir pendaftaran dengan KTP, pelamar ini gagal. Padahal sudah melewati beberapa tahapan,’’ jelasnya saat ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (7/11). Pelamar itu gagal karena di kolom agama pada KTP-nya kosong. Sementara di formulir pendaftaran dia beragama.

Sri mengatakan sudah pernah diundang rapat bersama jajaran TNI, Polri, Kementerian PAN-RB, serta instansi terkait lainnya. Tetapi kasus seperti itu masih terjadi lagi. ’’Kalau untuk daftar CPNS sudah tidak ada masalah,’’ katanya. Karena cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) saja. Tanpa harus memilih atau mengisi kolom agama.

Dia mengungkapkan banyak CPNS, baik itu pegawai adminsitrasi, dosen, atau guru, yang masuk kategori penghayat kepercayaan kepada Tuhan. Sri bahkan mengungkapkan sudah disiapkan juga teks sumpah jabatan PNS bagi pegawai kelompok penghayat kepercayaan kepada Tuhan.

Sedangkan untuk urusan pendidikan, Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud 27/2016 tentang layanan pendidikan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan di satuan pendidikan. Kemendikbud saat ini sedang menuntaskan pembuatan buku pegangan guru untuk mengajar para penganut kepercayaan itu.

Sri mengungkapkan data terkini di Indonesia ada 187 aliran atau kelompok penghayat di seluruh Indonesia. Nantinya bukan berarti Kemendikbud menyiapkan 187 jenis buku untuk masing-masing aliran penghayat itu. Tetapi akan dikeluarkan buku untuk aliran penghayat yang bersifat universal.

’’Terkait ritual atau ibadahnya, itu bukan di sekolah. Tetapi dikeluarga,’’ jelasnya. Sri mengatakan selama ini siswa dari kelompok penghayat atau aliran kepercayaan tidak terlayani dengan baik. Mereka ada yang terpaksa ikut materi pelajaran agama yang sudah ada di sekolah.

Untuk menyiapkan proses pengajarannya, Kemendikbud sudah menyiapkan 18 orang 18 orang asesor dan 42 orang penyuluh kepercayaan. Kemendikbud bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) sedang melakukan pendataan secara rinci siswa-siswa dari kelompok penghayat atau penganut kepercayaan.

Terkait dengan isian KTP, Sri menuturkan sebelum vonis keluar dia bersama jajaran Kemendagri sudah diundang ke Kantor Staf Presiden (KSP). Menurut dia pada prinsipnya pemerintah tidak keberatan dengan putusan MK itu. ’’Mereka itu bukan penyembah setan, berhala, atau pohon,’’ jelasnya. 

Terkait teknis isiannya, nanti ditetapkan oleh Kemendagri. Nantinya tidak akan disebutkan secara rinci nama aliran kepercayaan di dalam kolom agama. ’’Kalau ditulis rinci namanya, justri bisa menyulitkan Kemendagri,’’ jelasnya. Tetapi cukup ditulis bahwa yang bersangkutan adalah kepercayaan kepada Tuhan YME. Bagi Sri keterangan itu sudah cukup untuk mengindari praktik diskriminasi. 

Sementara itu Ketua Umum Aliran Kebatinan Perjalanan Andri Hernandi menjelaskan, sejak UU Administrasi Kependudukan tahun 2006 berlaku, dia mengosongkan kolom agama di KTP-nya. Sebab dalam UU tersebut dinyatakan jika agama yang dicantumkan dalam KTP haruslah yang diakui pemerintah. 

Dengan adanya rencana untuk kembali memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama, Andri mengaku mendapatkan angin segar. ”Data dalam DP3 di catatan PNS saya, sudah tertulis agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya. 
Penulisan penghayat atau kepercayaan yang sebelumnya tidak tertulis di KTP membuat citra negatif bagi penganut kepercayaan.
 
”Sehingga dengan adanya putusan MK  memberikan ruang bagi para penghayat untukk memperjelas identitas di administrasi kependudukan. Persoalan teknisnya akan dikomunikasikan Kemendagri,” ungkap pengajar di ITB itu.

Dia merasa waspada ketika identitasnya sebagai penganut kepercayaan dipublikasikan. ”Hal ini mempunyai implikasi yang cukup besar dalam kaitannya dengan kehidupan sosial,” ujarnya. Menurut Andri, pengisian kolom agama untuk penghayat kepercayaan sudah lama dilakukan di Indonesia. Pada tahun 1970an, di KTP tertulis agama/kepercayaan. Jika si empunya KTP merupakan penghayat kepercayaan maka diisi Kepercayaan terhadap Tuhan YME. 

Aliran Kebatinan Perjalanan menurut Andri sudah diinventaris pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi pada Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Di Kementerian dalam negeri pun sudah tercatat Aliran Kebatinan Perjalanan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Black Widow Dihukum Mati

Hujan, Jalan Jadi Sungai