in

Pengiriman 19 kilogram Ganja Di Gagalkan Polisi

Tanjungpinang pos –  Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan pengiriman paket ganja sebanyak 20 bal dengan berat 19 kilogram. Pengiriman itu ditujukan ke kompleks perumahan DPR RI. Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan pengiriman paket itu diketahui ketika pihak perusahaan pengiriman barang JNE melaporkan ke polisi terkait adanya pengiriman ganja.

“Barang bukti 20 bal narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam kotak sterofoam dibungkus goni warna putih dengan baik. Berat ganja tersebut 19 Kg,” kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo. Paket tersebut hendak dikirim melalui kantor JNE pusat di jalan Tgk Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, 14 Oktober 2017. Namun, pihak pengiriman curiga dengan paket itu dan membukanya.

tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh menerima laporan dari kantor Pusat JNE di Banda Aceh tentang adanya paket kiriman berisi ganja. Usai mendapat laporan, polisi meluncur ke kantor JNE. Tim kemudian memeriksa isi paket dan ternyata benar di dalamnya terdapat 20 bal ganja kering. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh.

Pada paket tersebut, tertera nama pengirim yaitu Maufur. Penerimanya bernama Rhahman beralamat di Kompleks DPR RI II Jalan Kebon Jeruk Nomor 23 Jakarta Barat. Belum diketahui apakah alamat tersebut benar atau tidak. Polisi saat ini masih mencari pengirim paket gaja tersebut. “(Pelaku) masih kita selidiki,” jelas Agus.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penambahan Anggaran Tes CPNS

Kesempatan Kedua untuk Catalunya