in

Perilaku Dokter Spesialis Dikritik

Bupati: Jika Utamakan Praktik di Luar Disanksi

Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni menerima laporan bahwa sebagian besar dokter spesialis yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di-SK-kan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr M Zein Painan, lebih mengutamakan praktik di rumah sakit (RS) swasta ketimbang di rumah sakit pemerintah. Jika ditemukan oknum dokter spesialis yang begitu, Bupati bakal memberi sanksi.

“Dokter spesialis yang sudah di-SK-kan sebagai PNS di RSUD Dr M Zein Painan, harus mengabdikan diri sesuai SK. Jangan dalam memberikan pelayanan, lebih mengutamakan bekerja di RS swasta,” katanya, kemarin.

Disampaikanya, sebagai dokter spesialis yang telah berstatus sebagai PNS, kedisiplinan menjalankan tugas merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi. ”Sehingga bila ada dokter spesialis yang mengabaikan kewajibanya dalam memberikan pelayanan pada RS tempat dia di-SK-kan, maka saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Hendrajoni menyampaikan, selain telah menjadi sorotan DPRD secara kelembagaan, semua ini  juga berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Ketua Komisi IV DPRD Pessel, Sarfi Deson mengatakan, sebagai seorang PNS, dokter spesialis juga memiliki tugas dan tanggung jawab di tempat di mana dia di-SK-kan. Bila lebih mengutamakan praktik di RS swasta, tidak bisa dibenarkan. 

Harapan itu disampaikan karena di daerah ini memang ditemui oknum dokter spesialis yang lebih mengutamakan bekerja di RS swasta. Bahkan sampai memiliki empat tempat praktik sekaligus. Kondisi itu disampaikannya bisa berpengaruh terhadap kedisipilinan. 

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masalah kedisipilinan masuk kerja menurut jam dinas. “Rata-rata dokter spesialis masuk kerja pada pukul 10.00. Bahkan juga ada yang di atas pukul 12.00. Ini perlu mendapat perhatian, sebab ketidakdisiplinan itu akan membuat pasien telantar. Kalau pun ada yang datang melewati jam dinas, harus jelas apa alasannya,” ujar Sarfi Deson.

Kepala RSUD Dr M Zein Painan, Busril ketika dihubungi Padang Ekspres mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para dokter spesialis yang telah berstatus PNS di daerah itu. Terutama sekali yang berkaitan  dengan praktik pada rumah sakit lain atau swasta. 

“Sebagai dokter spesialis, mereka memiliki tiga hak izin praktik. Di antaranya praktik di RSUD (menurut SK,red), di RS swasta, dan praktik di rumah. Kalau dikatakan para dokter spesialis lebih mengutamakan praktik di RS swasta, saya belum bisa berkomentar, dan ini akan kita lakukan evaluasi dulu,” katanya. 

Disampaikan, dalam menjalankan tugas, termasuk juga dokter spesialis yang PNS, pihak rumah sakit selalu mengutamakan kedisiplinan sesuai jam kerja. ”Kalau kedisiplinan jam kerja diabaikan, maka pihak manajemen akan melakukan teguran. Ini berlaku bagi semua pegawai, termasuk juga dokter spesialis,” tegasnya.

Di RSUD Dr M Zein Painan, dokter spesialis ada 19 orang. “Terdiri dari dokter spesialis anak 2 orang, spesialis bedah 3 orang, dokter spesialis kandungan 4 orang, penyakit dalam 2 orang, mata 3 orang, anestesi 1 orang, paru 2 orang, neorologi 1 orang, dan dokter spesialis patologi 1 orang,” katanya. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Mayat Tanpa Identitas Terapung di Perairan Batam

Disdikbud Di-Warning Tolak Pungli