in

Perlu Peraturan Spesifik Soal Penyadapan

JAKARTA (Berita) Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tahmliha mengatakan perlu peraturan lebih spesifik terhadap pengelolaan penyadapan di Indonesia.

” Bila perlu dibuat undang-undang khusus tentang penyadapan sehingga kasus seperti ribut-ribut belakangan ini tidak terjadi masa mendatang,” ujar Syaifullah Tahmliha   dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Penyadapan Mungkinkah Institusi Negara Bermain” bersama Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan Pengamat Intelijen Wawan Purwanto di Jakarta, Kamis (2/2).

Dikatakan, sekarang siapa saja bisa beli alat sadap. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pengacara dan pesaing bisnis. Saat ini ada undang-undang yang mengatur terkait sarana komukasi, termasuk mekanisme penyadapan itu sendiri.

“Penyadapan itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tentu ada kaedah yang mesti dilakukan penyadap,” kata Syaifullah.

Sementara itu Wawan Purwanto mengatakan, sudah ada pembagian tugas penyadapan beberapa lembaga negara. “Polri itu penyadapan untuk masalah kriminal, Kejaksaan untuk kriminal juga. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) khusus korupsi,  Badan Intelijen Negara ( BIN) untuk kemanan, usernya presiden. Badan Nasional PenanggulanganTerorisme (BNPT) untuk terorisme,” kata Wawan.

Dikatakan, lembaga-lembaga itu mempunyai aturan yang jelas dalam melakukan penyadapan. “Ada SOP yang harus dipatuhi dalam pengawasan yang ketat,” lanjut Wawan.

Terkait penyadapan yang dilakukan tanpa izin, maka sanksi pidana yang sangat berat telah siap menanti para pelaku. “Ada ancaman pidana yang berat. Dalam undang-undang ITE penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Dalam undang-undang komunikasi 15 tahun,” pungkas Wawan Purwanto. (aya)

What do you think?

Written by virgo

Plt Gubernur Banyak Terima Pengaduan Sengketa Tanah

BPAD Verifikasi Aset di Kepulauan Seribu