in

Petani Nyambi Jual Narkoba

Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Hukuman penjara tak membuat jera Mamad Zakaria, 55. Warga Korong Kampungbaru Nagari Punggungkasiak Kecamatan Lubukalung kembali ditangkap Satretnarkoba Polres Padangpariaman di rumahnya, Senin (6/2) dalam kasus narkoba. 

Sebelumnya Mamad juga pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba, yakni tahun 2005 dan 2008. Barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu disita petugas.

Pengkapan Mamad oleh Satresnarkoba Polres Padangpariaman bermula dari laporan warga sekitar. Warga resah dan menduga Mamad sedang mengadakan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Menyikapi itu, Satresnarkoba Polres Padangpariaman langsung melakukan pengintaian di rumah Mamad. Saat itu, pria yang bekerja sebagai petani tersebut sedang berada di teras samping rumahnya. Tanpa berpikir panjang, Satresnarkoba Polres Padangpariaman langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasatresnarkoba IPTU Gusnedi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung penangkapan tersangka dengan cara memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini,” ujar Roedy di Mapolres Padangpariaman, kemarin.

Dia menjelaskan, tersangka Mamad yang merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba, sudah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Padangpariaman. Bahkan sebelumnya Mamad sudah pernah ditangkap pihaknya karena terlibat kasus narkoba jenis ganja. 

“Tersangka ini merupakan residivis tahun 2005 dengan hukuman 3,5  tahun penjara. Dia juga pernah ditangkap tahun 2008 dan dipenjara selama 4 tahun,” kata Kapolres yang pernah mendapat penghargaan Certificate of Appreciation dari Pemerintah Australia itu.

Mamad dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ratusan Obat Kuat Disita

Hanya Pelecehan, tak Ada Pemerkosaan