in

Petinggi BNN Gadungan Dibeureukah di Medan

Senin, 23 Januari 2017 16:01 WIB

* Korban Tertipu Rp 120 juta Biaya Pengurusan  

LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe meringkus Martyn Umbho pada Sabtu (21/1) malam. Warga Medan yang mengaku petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) Medan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu diberureukah (diringkus-red) di rumahnya lantaran terlibat penipuan.

Ia mengaku dapat mengurus tersangka narkoba dari yang seharusnya diproses hukum, tapi hanya direhabilitasi. Korban pun tertipu Rp 120 juta. Belakangan, korban baru mengetahui Martyn adalah petugas BNN gadungan alias hana jeulah.

“Kejadian itu berawal ketika Faisal yang tinggal di kawasan Medan ditangkap Polres Langkat pada Desember 2016 karena terlibat dalam kasus sabu-sabu. Lalu, istrinya Fauzani Azima, warga Binjai Barat Medan, pulang ke kampung Faisal di Nisam dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya, Nurmala, warga Nisam, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir, kepada Prohaba, kemarin.

Lalu, Nurmala menceritakan kepada Fauzani, dirinya mengenal Razali yang memiliki hubungan kedekatan dengan petinggi BNN di Medan. Setelah mendapat nomor handphone Martyn, Fauzani mulai berkomunikasi dan meminta bantuan supaya suaminya yang ditangkap dapat dipersangkakan dengan pasal rehabilitasi, bukan proses hukum. Karena Fauzani mengira, Martyn adalah petinggi BNN Medan.

“Dalam proses komunikasi tersebut, Martyn menyebutkan membutuhkan biaya untuk pengurusan tersebut. Lalu Fauzani menyerahkan uang 120 juta dalam dua tahap kepada Martyn,” ujar Yasir.

Tahap pertama, Fauzani menyerahkan langsung ke Martyn Rp 50 juta. Sisanya, Rp 70 juta, ditransfer melalui rekening BNI setelah ada kesepakatan,” katanya.

Tapi, ternyata suaminya masih diproses oleh polisi dalam kasus narkoba tersebut. Lalu, Fauzani meminta kembali uang yang sudah diserahkan tersebut pada Martyn lantaran tak tertealiasi yang sudah dijanjikan. Namun, Martyn menolak dengan berbagai alasan.

Karena itu, pada 19 Desember 2016, korban melaporkan penipuan tersebut kepada Polres Lhokseumawe. “Lalu, penyidik langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor untuk mengungkap kasus tersebut. Kemarin, Martyn pun diringkus di rumahnya,” katanya.

Yasir menyebutkan, penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri penerima aliran dana tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, uang Rp 70 juta yang ditransfer itu bukan langsung ke rekening Martyn. Tapi, ke rekening seorang wanita bernama Khadijah Adam. “Kita terus selidiki kasus tersebut,” katanya.(jaf)

What do you think?

Written by virgo

Bertemu ICMI Presiden Singgung Kebhinekaan

Pembahasan Revisi Perda Perpasaran Dimulai Februari