in

Pilkada: Memilih dan tidak Memilih

Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah akan segera dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala dearah (Pilkada) serentak gelombang kedua pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada ini akan diikuti 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 Kota, dan 76 Kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir dari juli 2016 sampai dengan Desember 2017.

Di Provinsi Sumatera Barat yakni Payakumbuh dan Kepulauan Mentawai juga menjadi salah satu daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada Rabu, 15 Februari 2017 nantinya. Tentunya ini akan menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat setempat untuk memilih dan menentukan nasib daerahnya 5 tahun kedepan kepada salah satu pasangan calon.

Siapa yang akan menjadi kepala daerah nantinya itu semua tergantung pada pilihan masyarakat itu sendri, apakah pemerintahan yang akan datang akan lebih baik dari pada sebelumnya atau sama saja dengan yang sebelumnya atau mungkin bisa jadi pemerintahan yang akan datang lebih buruk dari pada yang sebelumnya, namun itu semua tergantung pada siapa yang nantinya akan memimpin daerahnya tersebut.

Memilih dan tidak memilih dalam pemilihan umum masih saja terjadi perdebatan dalam lingkungan masyarakat, banyak yang memilih dan banyak juga masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Pada dasarnya Ketentuan mengenai itu semua sudah diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

Bukan hanya itu dalam Undang-Undang UU No 15 Tahun 2011 yang mengatur mengenai Pemilu telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum  adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena memilih sudah menjadi hak bagi setiap warga negara maka sebaiknya hak untuk memilih tersebut itu digunakan sebaik-baiknya untuk memilih yang terbaik, dan lebih baik lagi jika kita memilih dan tidak melakukan golput.

Golput yang merupakan singkatan kata dari golongan putih memang bukanlah tindakan yang disalahkan dalam pemilihan umum karena kita adalah negara yang menganut demokrasi yang berhak untuk menentukan keputusan yang kita ambil, banyak juga orang dalam mengambil keputusan untuk menjadi bagian dari golongan putih dengan alasan-alasan yang disampaikan hingga membuat masyarakat yakin untuk tidak ikut memilih.

Sebagian orang ada juga yang menyatakan bahwa golput itu diharamkan karena golput adalah suatu tindakan yang tidak sportif. Tetapi apapun kontroversi tentang golput yang berada di dalam masyarakat kita saat ini adalah bentuk kebebasan berdekmorasi. Namun sangat disayangkan saja dan amat rugi ketika kita telah diberikan hak untuk memilih dan menetukan pilihan pada sebuah kontestasi pemilihan umum namun kita tidak menentukan pilihan untuk memilih pada salah satu pasangan calon, karena tidak memilihpun salah satu dari mereka ia pasti akan terpilih juga untuk menjadi pemimpin.

Mungkin bisa saja nantinya orang yang kurang berkompeten atau kurang “baik” yang malah jadi pemimpin gara-gara banyak dari masyarakat yang memilih untuk “diam saja” dan tidak memberikan suara untuk mereka yang kita anggap baik. Karena satu suara saja itu sangat berarti untuk kemajuan negeri.

Barang kali inilah yang perlu menjadi catatan bagi kita semua memang memilih atau tidak memilihpun sudah menjadi bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, namun kita sebagai masyarakat yang berdulat seharusnya kita bisa memberikan yang terbaik terhadap negara ini dengan tidak mengambil tindakan yang akan nantinya merusak negara ini. Jadikanlah hak memilih kita menjadi bermanfaat untuk masa depan bangsa, bukan hak pilih kita dapat dibeli dengan uang oleh segelintir pejabat yang nakal untuk memenangkan pemilu. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menantikan Pemilu Elektronik di Indonesia

Catatan Perjalanan ke Maroko, Destinasi Wisata Elok di Afrika Utara -1