in

Polisi Aceh Musnahkan 0,6 Ton Ganja

Rabu, 16 Agustus 2017 15:00 WIB

BANDA ACEH – Kepolisian di jajaran Polda Aceh, Selasa (15/8), secara terpisah memusnahkan sedikitnya 0,6 ton ganja. Pemusnahan itu dilakukan oleh Polres Gayo Lues yang mencapai 0,5 ton ganja, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara sebanyak 127 kilogram, serta Polres Langsa sebanyak 50 kilogram.

Dari blangkejeren dilaporkan, Polres Gayo Lues (Galus) memusnahkan setengah ton lebih ganja kering siap edar yang ditangkap dalam tiga kasus sepanjang Januari hingga Agustus. Acara pemusnahan itu dipusatkan di halaman Mapolres Galus Blangsere, Selasa (15/8).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolres Galus AKBP Eka Surahman itu ikut disaksikan personil JPU dari Kejaksaan Negeri Galus, Ketua PN Blangkejeren, Dandim 0113/Galus, petugas BNNK, serta para undangtan dari instansi terkait.

Polisi juga menghadirkan empat tersangka kasus ganja yang dimusnahkan tersebut yakni M Yusuf (31), Yusuf Bin Matpiah (32) Selamat (38) dan, Alfahmi alias Gambes  (45), salah satu dari empat tersangka itu tercatat sebagai mantan Penghulu (Keuchik) di kecamatan Terangun.

 Dari Lhoksukon dilaporkan, aparat Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Selasa (15/8), memusnahkan 114 kilogram ganja kering dengan cara membakarnya di halaman mapolres masing-masing. Jumlah ganja yang dibakar Polres Lhokseumawe 91 kilo. Sedangkan Polres Aceh Utara jumlah ganja yang dibakar itu 36 kilogram dan 2.000 batang, serta empat paket sabu-sabu 111 gram lebih.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, menyebutkan, ganja yang dimusnahkan tersebut hasil temuan dalam dua bulan terakhir, dan tidak diketahui pemiliknya. Rinciannya, 57 kilogram didapati di kantor Pos Lhokseumawe pada tanggal 2 Agustus 2017. Selanjutnya, 6 Kilogram yang didapati oleh perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Muara Satu, pada  awal Juli 2017. Kemudian, 28 kilogram ganja kering yang ditemukan tanpa bertuan oleh Polsek Sawang, Aceh Utara pada 15 Juli 2017.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto menyebutkan, 36 ganja itu disita 9 Mei dan 20 April dari dua tersangka. Sedangkan 2.000 batang ganja itu berasal dari hasil sitaan di kebun seluas 8,5 hektare di kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 2 Mei 2017. “Untuk barang bukti sabu-sabu itu kita sita juga dari dua tersangka. Diperkirakan barang bukti dan ganja yang dimusnahkan itu dapat menyelamatkan generasi mencapai 55.110 orang,” pungkas Kasat Narkoba. Hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut jaksa dan unsur muspida Aceh Utara.

Sementara dari Kota Langsa dilaporkan, Polres Langsa bersama Muspida Kota Langsa, Selasa (15/8) memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 50 kg ganja kering dan sabu-sabu seberat 155,31 gram, dengan cara dibakar di halaman Mapolres Langsa.

Pemusnahan ganja ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, dihadiri Wali Kota Langsa, Usman Abdulah SE, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar SE, Kajari Langsa, Ketua BNN Kota Langsa, AKBP Navry Yulenny SH MH, Ketua PN Langsa, dan lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, mengatakan, dari total 50 kg ganja tersebut untuk 40 kg ganja kering ini diserahkan oleh pihak Pos Cabang Langsa yang berhasil mengetahui barang haram itu hendak dikirim menggunakan paket Pos ke luar Aceh, oleh pelaku pada tanggal 5 Januari lalu.

Sedangkan 10 kg ganja lainnya ini merupakan barang sitaan langsung aparat Sat Reserse Narkoba Polres Langsa, saat melakukan razia di Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, pada tanggal 13 Januari sebelumnya.  

Kapolres Langsa juga merincinkan bahwa selama kurun waktu 2017 ini, pihaknya telah menangani 114 kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan 165 tersangka, dan 21 kasus ganja dengan jumlah tersangka 23 orang. 

Sedangkan untuk jumlah barang bukti total yang berhasil disita yakni sebanyak 155,31 gram untuk sabu-sabu, dan untuk ganja sebanyak 24.832 gram.(c40/jaf/bah/zb)

What do you think?

Written by virgo

4 Fakta Kecantikan Wanita Pekerja Caddy Bikin Lapangan Golf Lebih Bewarna

Penjarah Rumah Keuchik Runyoh Dihambo