in

Polisi Aceh Tamiang Tangkap Seorang Pria Bersama Tiga Karung Ganja Kering

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, menangkap seorang pria bersama tiga karung narkotika jenis ganja kering di Gampong Perk Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

Pria tersebut adalah MAA (30) warga Gampong Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, kabupaten setempat yang diduga sebagai pengedar ganja.

Sebab, bersama tersangka polisi turut mengamankan tiga karung berisi ganja kering seberat 75 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo kepada aceHTrend mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan ganja kering di kawasan Gampong Perkebunan Pulau Tiga, Aceh Tamiang.

Kemudian tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 03.00 WIB, tim melihat tersangka bersama tiga rekannya yang masih diburu oleh petugas.

“Saat melakukan penangkapan, ketiga rekan MAA berhasil melarikan diri ke dalam areal kebun kelapa sawit milik PTPN I Pulau Tiga,” katanya.

Para buronan polisi itu melarikan diri dengan meninggalkan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut tiga karung yang berisikan ganja kering.

“Selanjutnya terhadap tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Tamiang Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” katanya. []

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Iklan Rokok Masih Dibolehkan di RUU Penyiaran

Rembuk Nasional di Unsyiah Bahas Kedaulatan Pangan