in

polisi berhasil tangkap 6 bandar narkoba dalam waktu 2 bulan

tanjungpinang pos – Polres Tanjungpinang telah menangkap total 6 pelaku narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan juga menyita barang bukti narkoba seberat 13, 89 gram sabu dan 1,92 gram ganja. Mereka yang sudah diamankan adalah RA AR YA RR MS dan RH warga Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Jaiz menjelaskan bahwa ‎satuan narkoba menangkap para tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti. “ Mereka ini ditangkap di lokasi yang berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.

sementara Wakapolres Tanjungpinang  Kompol Andi Rahmatsyah mengungkapkan penangkapan dilakukan pertama kali oleh petugas terhadap RR ( 30 ) MS ( 28 ) dan YA ( 33 ). Ketiganya ditangkap di Jalan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur pada (23/7) lalu. “ Selain narkoba barang bukti yang diamankan petugas ada seperangkat alat hisap sabu satu buah gunting dua timbangan digital satu buah mancis satu handpone Nokia dan tiga unit Handpone Samsung” ucapnya.

namun Pada saat hendak ditangkap dua tersangka yakni MS dan RR mencoba kabur tetapi berhasil diamankan petugas dengan sigap. Berdasarkan keterangan YA kedua pelaku yang coba kabur itu juga turut menguasai peredaran narkoba.

tersangka MS RR dan YA Ketiganya merupakan residivis dengan kasus yang sama itu yang diamankan di jalan kota Piring dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “ Sedangkan untuk tersangka RH RA dan AR dijerat dengan pasal 114 ayat 2junto pasal 112 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

What do you think?

Written by virgo

Warga Tanjunguban mengeluh Akibat langkanya gas 3 kilogram

Petugas Bea Cukai dan Imigrasi Kena Razia BNN