in

Polisi Tangkap Dua Pria, Sembunyikan Sabu Dalam Ija Krong

Sabtu, 2 Desember 2017 13:10 WIB

SIGLI – Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus dua pria secara terpisah karena terlibat peredaran sabu dan ganja. Polisi menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 0,79 gram dan ganja kering seberat 300 gram yang disembunyikan di dalam kain sarung (ija krong). 

Barang terlarang itu ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan rumah M Nasir (52) di Gampong Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Selasa (28/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Lalu, polisi menangkap Bukhari Ahmad (35) sopir warga Gampong Jurong Bale, Kecamatan Kembang Tanjong.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Prohaba Kamis (30/11) mengatakan, penangkapan kedua warga karena terlibat sabu menjadi target polisi setelah adanya laporan warga.

Polisi akhirnya memancingkan pelaku dengan menyaru sebagai pembeli. Akhirnya adanya kesepakatan transaksi dilakukan di rumah pelaku di Jumphoh Adan. 

M Nasir tidak berkutik saat ditangkap polisi ketika mengeluarkan sabu dan ganja di dalam kain sarung. Sabu dengan berat 0,79 gram dipaket dalam plastik bening. Sementara ganja kering seberat 300 gram yang diikat, dan dimasukkan dalam plastik.

Lanjut Kapolres Andy, setelah M Nasir tertangkap polisi melakukan pengembangan. Akhirnya berselang setengah jam polisi meringkus Bukhari Ahmad di rumahnya di Gampong Jurong Bale, Kecamatan Kembang Tanjong.

Dari tangan Bukhari pilisi mengamankan enam paket kecil sabu seberat 0,37 gram dan satu bungkus ganja kering seberat 30,37 gram. Penangkapan Bukhari tidak adanya perlawanan. Sehingga polisi dengan mudah meringkus pelamu. “Kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pidie bersama BB. Pemberkasan segera dilakukan untuk dituangkan dala berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.(naz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menag: Beragama Secara Ekstrem Tidak Diajarkan Rasulullah

Satu Hari, Dua Rumah Dibobol Maling