in

PWI Pusat dan Dewan Pers Tegaskan Tak Ada UKW Online

BP/IST
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Oktaf Riadi

Palembang, BP

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Dewan Pers menegaskan, tidak ada Uji Kompetensi Wartawan yang dilakukan secara virtual atau online yang dilakukan oleh lembaga uji kompeteni wartawan yang diakui oleh Dewan Pers dan PWI Pusat.
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Oktaf Riadi terkait adanya laporan praktik UKW secara online/virtual yang disampaikan wartawan dan lembaga UKW yang dilaksanakan sebuah institusi namanya LPKP yang punya sekretariat sesuai kertas kop di Jalan Moyudan, Godean 45 Sleman, DIY.
“ Untuk di Sumsel kasus itu belum ada, kita juga dapat ini dari Dewan Pers, kalau kemarin itu adanya pemalsuan sertifikat kompetensi wartawan,” katanya, Senin (4/5).
Dia menegaskan tidak ada UKW melalui online , malahan kemarin ada pengumuman Dewan Pers melakukan UKW di beberapa daerah gratis, kerjasama dengan Kominfo tapi ditunda sampai batas waktu tak ditentukan karena Covid-19.
“Kalau ada wartawan ikut UKW online yang tidak jelas itu tidak menunjukkan profesionlisme baik diri sendiri dan orang lain,” katanya
Sedangkan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh terkait adanya laporan praktik UKW secara online/virtual yang disampaikan wartawan dan lembaga UKW.
Melalui surat edaran Dewan Pers, M Nuh menyatakan, berdasarkan penelitian Dewan Pers dan pemberitaan media, praktik UKW itu dilaksanakan sebuah institusi namanya LPKP yang punya sekretariat sesuai kertas kop di Jalan Moyudan, Godean 45 Sleman, DIY.
“Lembaga tersebut dengan alamat email [email protected] telah mengumumkan hasil UKW online-nya,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Sehubungan dengan itu, Dewan Pers menegaskan, sesuai kesepakatan dengan konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers No. 01/Peraturaan-DP/X/2018 tentang standar uji kompetensi wartawan, bahwa UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dengan peserta.
Adapun proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian tertulis, praktik, dan observasi. UKW dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi kosntituen Dewan Pers, yaitu media cetak, televisi, radio, fotografi, dan media siber (online).
“Dewan Pers tidak mengenal lembaga bernama LPKP seperti disebutkan sebelumnya, termasuk nama pesonalia yang disebut sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia aktif di Dewan Pers,” katanya, Senin (4/5).
Dewan Pers juga menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah, dan nonpemerintah bahwa, meskipun saat ini terjadi ancaman wabah covid-19, dan digalakkan pola bekerja dari rumah, tetapi sampai saat ini Dewan Persn belum pernah menetapkan Ujo Kompetensi Wartawan secara virtual atau online.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

17 jam hilang, akhirnya kakek berusia 73 tahun ditemukan dalam kondisi lemah di pinggir pantai

Bawaslu OI Akan Mengkaji Video Viral Oknum ASN Diduga Giring Opini Jelang Pilkada