in

Raja Ubit Digulung Polisi

Sabtu, 8 April 2017 12:58 WIB

* Pengedar Idi Dicokok

CALANG – Personil polisi di jajaran Polres Aceh Jaya, Kamis (6/4), menangkap Riski Raja Ubit (21) warga Meukhan, Kecamatan Jaya (Lamno), bersama seorang rekannya Syarwani (21) di Gampong Meukhan. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita 38 paket sabu-sabu (SS) plus dengan alat isap di rumah Raja Ubit.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto, Jumat (7/4) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terhadap salah satu rumah di Desa Meukhan yang dicurigai sebagai salah satu tempat pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian dari Sat Narkoba, Kapolsek, Ka SPKT da Pers Provos beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai itu.

Dalam pengerebekan itu polisi berhasil mengamankan satu tersangka bernama Syarwani. Polisi juga menemukan satu buah alat isap atau bong di semak-semak belakang rumahnya. Tidak lama kemudian, datang satu orang laki-laki yang bernama Raja Ubit dan pihak kepolisian langsung membawa yang bersangkutan ke rumahnya di desa tersebut, sesampai di rumahnya petugas kembali menggeledah rumah Raja Ubit sehingga menemukan satu kotak rokok mild di dalam kamar Raja Ubit yang isinya paket sabu-sabu dalam jumlah banyak.

Selain itu polisi juga menemukan satu buah gulungan tisu yang juga berisikan sabu dengan jumlah mencapai 38 paket sabu-sabu yang di simpan di bawah tempat tidur.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari Idi Aceh Timur dilaporkan, pria FZ (25) warga Aceh Utara, ditangkap Sat Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (5/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari pria yang menjadi tersangka pengedar sabu-sabu ini, Polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Kasat Narkoba Polres, Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi kepada wartawan Jumat (7/4) mengatakan, FZ ditangkap di rumah kontrakannya di Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. “Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli ke rumah kontrakannya. Saat dia masuk hendak mengambil sabu-sabu petugas langsung menangkapnya dan ditemukan empat paket sabu dari bawah bantalnya,” jelas AKP Rustam.

FZ mengaku sabu yang dijualnya itu milik ND (33) warga Aceh Utara. Petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ND. Tapi, dia tak berada di tempat, sehingga ND ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan, FZ ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Laporan Polisi (LP) No: LP / A-23 / IV / 2017 / Aceh / Res. Atim, tgl 06 April 2017. “Saat ini FZ dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.”(c45/c49)

What do you think?

Written by virgo

Kepala SLB Jadi Tersangka Sodomi

5 Orang Terkaya Indonesia Yang Punya Pesawat Sendiri