in

Sabu Disembunyikan di Kamar Mandi

Rabu, 22 Februari 2017 15:21 WIB

LHOKSEUMAWE – Polisi berhasil menangkap pria pengangguran, Ml (25) asal Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, atas dugaan kepemilikan sabu-sabu, Senin (20/2) sore. Saat rumahnya digeledah, polisi berhasil menemukan satu paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumah MI.

Rincian barang bukti yang disita polisi antara lain, satu buah pirek, dua pipet plastik, bungkus rokok magnum hitam, satu buah korek api, satu buah tutup botol dan satu paket sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Zeska Julian, menyebutkan, awalnya mendapatkan informasi adanya seorang pemuda di desa tersebut sering melakukan transaksi sabu-sabu. Beranjak dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka rumah tersangka kita gerebek,” katanya.

Hasil pemeriksaan di rumahnya, tepatnya di balik karpet dinding kamar mandi, ditemukan sejumlah barang bukti. “Sehingga tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses hukum lanjutan,” demikain Iptu Zeska.(bah)

What do you think?

Written by virgo

Kapolri Tetapkan Ketua Yayasan Penyimpan Donasi Aksi Bela Islam Sebagai Tersangka

6 Aktor Yang Selalu Mesra Dengan Anak Gadisnya