in

Secara Politik Penanggungjawab Pemberantasan Korupsi Adalah Presiden

JAKARTA (Berita) Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden, dan bukan di tangan penegak hukum.

Penegak hukum tidak membuat politik hukum, mereka hanya pelaksana. Demikian Wakil Ketua DPR Ri Fahri Hamzah dalam relisnya, Rabu ( 25/10) di Jakarta.

Karena itu, menurut Fahri, seharusnya Presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi ( Densus Tipikor ) sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun.

Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya,” ujar politisi asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) ini.

Menurut Fahri, sebagai pemimpin eksekutif tertinggi, Presiden Joko Widodo Harus bertanggungjawab atas situasi penegakan hukum secara umum, dan khususnya pemberantasan korupsi.

Isu korupsi , jelas Fahri , sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan.

“Jika isu korupsi marak, artinya integritas pemerintahan dianggap rendah , apalagi isu itu dikaitkan dengan banyaknya jumlah penangkapan pejabat”, tambahnya.

Politisi yang memang sangat kritis dengan isu korupsi ini mengingatkan agar jangan karena KPK populer, akhirnya Presiden mengalah dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatifnya ,( Presiden dan DPR), yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan.

Sebagaimana diinformasikan, Presiden telah memutuskan untuk menunda menyetujui Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR dalam beberapa kali rapat kerja.

Densus Tipikor, lanjut Fahri adalah kelembagaan yang dimaksudkan untuk mengintensifkan kegiatan pemberantasan Korupsi secara lebih masif di seluruh daerah.( aya)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Menerima Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Mahasiswa Asal Pereulak Meninggal