in

Selewengkan Dana Kredit Serbaguna

Terdakwa Adriwiansyah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/10). BP/HARIS SUPRAPTO

Palembang, BP–Dinyatakan terbukti bersalah tak melapor dan menyetor uang setoran pelunasan kredit serba guna (KSG) dan menyalurkan kredit tak sesuai aturan di Bank SumselBabel, terdakwa Adriwiansyah (38) divonis lima tahun penjara.

Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang majelis hakim yang diketuai Elly Warti juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.

Serta mantan pegawai Bank SumselBabel ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar atau diganti dengan enam bulan penjara.

“Bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menolak dengan mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir,” ucap Elly saat membacakan putusan, Senin (23/10).

Meski hukuman yang dijatuhkan sudah dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Afriansyah yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar subsider satu tahun penjara.

Setelah perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun terdakwa yang didampingi Azryanti ,penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang masih belum menentukan sikap dan masih memilih pikir-pikir.

Sedangkan dari data yang diperoleh, peristiwa itu bermula pada Juni 2013. Beberapa nasabah mengajukan pinjaman dengan besaran bervariasi.

Hanya saja, setelah dana pinjaman cair dan nasabah melakukan pembayaran setoran atau cicilan, uang yang harusnya masuk ke kas negara melalui Bank SumselBabel cabang Pangkalan Balai tidak disetorkan oleh terdakwa.

Serta beberapa proses pemberian kredit yang dilakukan terdakwa juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga hasil audit yang dilakukan BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. # ris

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dirjen Badilum MA Sidak PN Palembang

Pengamat nilai kinerja Jokowi-JK pada jalur tepat