in

Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Teluk Jambe, Presiden Jokowi: Enggak Usah Demo Lagi ke Istana

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 1 Nov 2017 ; 592 Views Kategori: Berita


Presiden Jokowi menanam di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/11). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi menanam di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/11). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk beberapa kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/11) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah.

Ia meminta agar izin pemanfaatan hutan yang berlaku sampai 35 tahun itu dipegang betul. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, izin tersebut akan diperpanjang selama 35 tahun lagi.

“Artinya, sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke istana,” tutur Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku ingat saat bertemu petani dari Teluk Jambe di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada bulai Mei 2017 lalu. Para petani yang sudah berbulan-bulan demo itu, bahkan mau mengubur diri di depan istana.

“Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke Istana, betul?” ungkap Presiden Jokowi, seraya menambahkan, saat berdialog dengan dirinya para petani mengaku hanya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa.

Karena bukan sertifikat, menurut Presiden, tentu saja bukti petani lemah secara hukum. Oleh sebab itu, saat itu juga Presiden menyampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar masalah ini diselesaikan secepatny.

Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani maka para petani tersebut diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Hari ini, Presiden menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak yaitu sebagai berikut :

  1. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
    b. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu , Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang  seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
    c. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
    d. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
    e. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak  23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. (RAH/JAY/ES)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hari Kedua Jelajah Kapal Kepahlawanan, Kemensos Ajak Santri dan Pelajar Bakti Sosial di Bangkalan

Produksi Padi Sumut Tembus 5,1 Juta Ton