in

Serapan Rendah, DAU Dipotong

Wapres: Di Bawah 60 Persen, Transfer ke Daerah Dikurangi

Pemerintah pusat tak main-main lagi menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang serapan anggarannya rendah. Dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) dikurangi secara langsung tahun depan.

Peringatan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla guna menyoroti masih ada daerah yang serapan anggarannya minim. Bila serapan anggaran di pemda hanya 60 persen atau di bawahnya, langsung dilakukan pemotongan dana transfer ke daerah.

“Akan dikurangi anggarannya kalau tidak terserap. Ya, karena tidak sanggup (menyerap anggaran),” tutur JK.

Evaluasi anggaran itu biasanya dilakukan secara menyeluruh pada Januari atau setelah tutup tahun. Tapi, secara nasional, JK optimistis serapan anggaran bisa sampai 90 persen atau lebih. Tahun lalu, angkanya pada 92 persen serapan anggaran secara nasional. “Ini saldonya seluruh nasional Rp 250 triliun. Besar,” ungkap JK.  

Menurut dia, persoalannya bukan pada proses penganggaran. Tapi, pada kemampuan dalam menyerap anggaran. Biasanya pada saat persiapan hingga tender atau lelang proyek yang tidak bisa selesai tepat waktu. “Tergantung kepemimpinan bupati, wali kota, atau gubernur di daerah,” imbuh dia.

Seringkali pengerjaan proyek di daerah atau nasional terkendala masalah pembebasan lahan dan perizinan yang panjang. Tapi, ada pula masalah kekhawatiran kriminalisasi kebijakan yang dilakukan kepala daerah.

Tapi, menurut JK, kepala daerah tidak perlu takut dalam melaksanakan tender atau lelang proyek. Wapres menggaransi tidak bakal ada kriminalisasi kebijakan selama semuanya dilakukan secara transparan. Termasuk soal tender proyek.

Selama ini yang tersangkut masalah pidana seperti suap atau korupsi adalah kepala daerah yang main-main dengan tender proyek. Mereka ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek di daerah. “Kena (masalah hukum) itu kalau tidak terbuka atau pura-pura tender,” tegas dia. 

Berdasarkan data APBN-P 2016, ada beberapa dana yang ditransfer ke daerah. Di antaranya DAU Rp 385,4 triliun; dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam sebesar Rp 109,1 triliun; dana alokasi fisik khusus Rp 89,8 triliun; dan dana alokasi khusus nonfisik Rp 121,2 triliun. 

Serapan Rendah

Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan realisasi penyerapan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, tahun ini berada di rentang 90 hingga 93 persen dari total anggaran yang tersedia. Angka ini lebih rendah dibandingkan optimisme pemerintah sebelumnya bahwa serapan anggaran bisa tembus 95 persen.

Lebih rendahnya serapan anggaran tahun ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan dininya pelaksanaan anggaran tahun 2016 ini.

Hal ini tak lepas dari instruksi Presiden Jokowi agar proses lelang proyek-proyek strategis bisa berjalan lebih awal. Makanya, serapan anggaran lebih banyak ditarik ke awal tahun, sedangkan akhir tahun tidak begitu kencang.

Terkait pemangkasan anggaran dan penundaan transfer daerah yang dilakukan pemerintah pada kuartal ketiga tahun ini, menurut Sri Mulyani, tidak berpengaruh signifikan. Pasalnya, pemerintah sejak awal sudah melakukan penahapan komitmen pembayaran untuk proyek yang berjalan sejak September lalu.

Meski secara rasio masih lebih kecil dibandingkan tahun lalu, namun menurut Sri Mulyani, secara nominal serapan anggaran tahun ini masih lebih tinggi. “Jadi, bukan karena self blocking (pemangkasan anggaran),” tukasnya.

Ekonom dari Universitas Andalas (Unand), Elfindri meyakini seretnya serapan anggaran tahun ini juga dipengaruhi kebijakan pemangkasan anggaran dan penundaan transfer daerah. Terlebih, target belanja pemerintah yang terbilang tinggi tidak dibarengi dengan penerimaan negara yang sepadan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ketajaman Pedro Bawa Chelsea Perkasa di Puncak Klasemen

Nenek 67 Tahun Melahirkan Cucu Perempuannya