in

Setnov Penuhi Panggilan Penyidik

Harapan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus dipendam sementara. Sampai saat ini komisi antirasuah masih menyimpan rapat-rapat nama tersangka baru yang disebut-sebut berasal dari kelompok legislatif tersebut. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta publik bersabar. Sebab, proses penanganan perkara e-KTP masih terus berjalan hingga sekarang. Dia memastikan, KPK tidak bakal mengecewakan harapan masyarakat. “Tidak akan mengecewakan publik, kerja kami kan digaji untuk itu. Iya kan ? Cuma sekali lagi harus ada proses, itu saja,” ungkapnya di gedung KPK, kemarin (14/7). 

Tuntutan masyarakat agar KPK segera mengusut nama-nama yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah e-KTP menguat seiring pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) di KPK kemarin. Pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu “dikawal” puluhan mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia (UI). 

Insiden kecil sempat terjadi ketika para mahasiswa menghadang mobil pribadi Setnov yang hendak keluar dari halaman KPK. Merekapun meminta KPK menuntaskan kasus e-KTP yang diduga melibatkan Setnov. “Mendesak KPK tuntaskan kasus hukum korupsi e-KTP dengan menetapkan semua pelaku,” kata Ketua Ikatan Alumni UI (Iluni UI) Arief Budhy Hardono.

Terkait besarnya tuntutan masyarakat terhadap pengusutan e-KTP, termasuk keterlibatan Setnov, Saut memastikan hal tersebut hanya menunggu waktu. Khususnya Setnov, penyidik kemarin menanyakan sejumlah pertanyaan. Antara lain tentang sejumlah pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. “Kita tunggu waktunya sajalah,” janjinya.

Soal sudah keluarnya surat perintah baru penyidikan (sprindik) untuk tersangka baru e-KTP, Saut tidak mau berkomentar. “Saya nggak mau ngomong itu. Pokoknya kalian tunggu saja dulu. Yang jelas kami tidak akan mengecewakan,” ungkap pria yang mahir bermain saksofon tersebut. “Kami ingin semuanya baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Setnov kemarin akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah pemeriksaannya sempat tertunda pekan lalu. Mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu diperiksa selama 4,5 jam oleh penyidik KPK. Dia didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham. Hanya, Setnov enggan berkomentar ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaannya. 

Sebagaiman diketahui, Setnov disebutkan dalam tuntutan jaksa KPK sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP. Dia bersama Irman, Sugiharto, Dyah Anggraeni, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya dan Drajat Wisnu Setyawan didalilkan jaksa sebagai pihak yang memenuhi unsur  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan perbuatan tindak pidana. 

Terima 45 Ribu Penolakan

Di sisi lain, Pansus Hak Angket KPK tidak hanya mengundang pihak yang mendukung mereka. Kelompok yang jelas-jelas menolak juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Misalnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Organisasi itu menyerahkan 45 ribu petisi online yang berisi penolakan terhadap panitia hak angket.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengatakan, sejak hak angket diputuskan di rapat paripurna, pihaknya langsung menolak. Penolakan yang dilakukan bukan atas dasar dorongan dari siapa pun. “Ini murni kesadaran kami dan berdasar nalar yang lurus,” terang dia di hadapan pansus angket, kemarin (14/7).

Dia mengungkapkan, kemunculan hak angket di tengah gencarnya pemberantasan korupsi oleh KPK bisa dianggap sebagai perlawanan. Virgo bahkan melihat adanya ketidaksamaan antara kata dan perbuatan yang dilakukan pansus. “Hak angket telah melawan nalar publik,” tutur dia. 

Virgo sependapat bahwa KPK tetap perlu dikritik. Namun, caranya tidak boleh dengan melakukan gerakan pelemahan terhadap lembaga itu. “Kami tidak sendirian. Ada 45 ribu petisi online yang menolak pansus angket. Mungkin mereka tidak rela anggaran negara digunakan untuk membiayai pansus angket,” ujarnya.

Selain PP Pemuda Muhammadiyah, pansus mengundang Aliansi Pemuda Cinta Indonesia yang juga menolak pansus hak angket. Ada juga perwakilan pendukung pansus hak angket yang diundang. Mereka adalah Jaringan Islam Nusantara (JIN) dan Koalisi Masyarakat Pendukung Pansus KPK (KMPP-KPK). Presidium Nasional JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pansus untuk melakukan penyelidikan total terhadap kewenangan dan kinerja KPK. “Kami meminta pansus mengevaluasi kewenangan penyadapan yang tidak memiliki dasar undang-undang,: ucap dia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

QS. Al Baqarah: 216

Wahana Star Wars Akhirnya Pamer Maket