in

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

Dipasok dari Riau, 900 Gram Sabu Disita

Sumbar terus menjadi sasaran dalam peredaran narkoba. Barang haram itu didatangkan dari provinsi tetangga oleh para pelaku yang bekerja secara kelompok (sindikat). 

Dalam seminggu terakhir, Polda Sumbar berhasil meringkus dua jaringan narkoba lintas provinsi di beberapa tempat berbeda. Tujuh pelaku berhasil diamankan dengan total barang bukti 900 gram sabu-sabu senilai Rp 900 juta.

Dalam jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa (18/7), ke tujuh tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Barang haram itu akan diedarkan para tersangka di sejumlah kota kabupaten di Sumbar. Di antaranya Kota Pariaman, Kabupaten Tanahdatar, Kota Padang, Kabupaten Agam, Payakumbuh, Bukittinggi dan Padangpanjang.

“Mereka (tersangka,red) bukan resedivis tetapi pemasok narkoba yang cukup besar ke Sumbar. Jaringannya sudah lintas provinsi,” sebut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, penangkapan dua jaringan narkoba lintas provinsi itu bermula dari penangkapan pelaku DM, 34, seorang pedagang, warga Kubudalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

Pelaku ditangkap Rabu (12/7), pukul 07.00, saat melintas di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, di terminal Bukit Surungan, Padangpanjang, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padangpanjang Barat. Dari tangannya berhasil disita barang bukti 1 ons sabu dan 1 unit handpone.

“Informasi yang dihimpun kepolisian, bahwa tersangka sering membawa sabu dalam jumlah banyak ke Sumbar,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka DM, narkoba jenis sabu didapat dari seseorang di SPBU Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Orang tersebut, saat ini masuk daftar pencarian orang di Polda Riau. “Sabu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Pariaman. Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan oleh Polda Sumbar,” sebut Kumbul.

Polda Sumbar tidak berhenti sampai di situ saja, informasi-informasi terus digali dari penangkapan DM sehingga berhasil diketahui ada jaringan lainnya. Berkat pendalaman kasus itu, penangkapan selanjutnya berhasil dilakukan pada Minggu (16/7). Seorang pelaku berinisial CP, warga Jalan Rambutan, Perumnas Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, ditangkap sekitar pukul 14.00, di Jalan Bypass Kilometer 6 di depan Lubuk Raya Mandiri, Kelurahan Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Ia ditangkap bersama seorang rekannya RS, 35, warga Tilatang Kamang, Agam yang merupakan sopir saat menjalan bisnis transaksi narkoba ke Sumbar.

Setelah diinterogasi dan pengembangan, dalam hitungan menit  tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap Z, warga Tangahjua, Kelurahan Aurkuning, Kecamatan Aurbirugo, Bukittinggi pada Minggu (16/7) pukul 14.45 di salah satu hotel berbintang di kawasan Pondok, Kota Padang. 

Dari tangannya polisi menyita satu paket kecil sabu dan 6 butir pil ekstasi. “Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat itu, ia tengah beristirahat di hotel,” ujar Kombes Pol Kumbul.

Berdasar keterangan Z, tim kemudian kembali melakukan pengembangan. Pelaku lainnya berinisial F, 32, warga Jalan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau dan DL, warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap secara bersamaan pada Senin (17/7) pukul 03.00, di pinggir Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh Kilometer 8, Desa Lundang, Kenagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam. 

DB, 44 warga Jalan Gelatik, Kota Batam yang berperan sebagai sopir juga diamankan bersama kedua pelaku. “Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 400 gram,” ujarnya.

Kumbul menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara dan dari pengakuan para tersangka, barang haram itu sudah beberapa kali mereka pasok ke Sumbar melalui jaringan narkoba lainnya yang berada di Riau. Para pelaku sendiri memilih jalur darat untuk membawa narkoba dari Riau ke Sumbar.

“Biasanya pelaku menggunakan kendaraan pribadi atau mobil rental. Satu pelaku menjadi sopir dan pelaku lainnya menjadi penumpang karena modus mereka pura-pura menjadi penumpang travel,” papar Kumbul.

Seperti halnya dengan tersangka F dan DL, keduanya menyewa mobil pribadi untuk membawa sabu ke Sumbar. Kedua pelaku ini terbilang licik karena beralasan menemui saudara ke Sumbar jika terkena razia di jalan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan, saat ini kasus dalam pengembangan pihaknya. Para tersangka akan terus dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun paling singkat dan seumur hidup paling lama,” jelas Syamsi. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Szczesny Jadi Pelapis Buffon di Juventus

Mengunjungi Puskesmas Malakopa, Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai