in

Sofyan Basir Disebut Memfasilitasi Pertemuan Bahas Proyek PLTU

JAKARTA – Bekas direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, di­sebut memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Menteri Sosial Idrus Marham, dan peme­gang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran direksi PLN untuk mem­percepat kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

“Terdakwa Sofyan Basir de­ngan sengaja memberi kesem­patan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni memfasilitasi pertemu­an antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Ktojo dengan jajar­an direksi PT PLN,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).

Tujuan pertemuan itu ada­lah agar mempercepat proses kesepakatan proyek Indepen­dent Power Producer (IPP) Pem­bangkit Listrik Tenaga Uap Mu­lut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangki­tan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Johannes Bud­isutrisno Kotjo.

“Padahal terdakwa menge­tahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisu­trisno Kotjo sehingga Eni Mau­lani Saragih selaku anggota Ko­misi VII DPR RI 2014–2019 dan Idrus Marham menerima ha­diah berupa uang secara berta­hap seluruhnya berjumlah 4,75 miliar rupiah dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pe­megang saham Blackgold Nat­ural Resources Limited,” tam­bah jaksa Lie.

Selanjutnya, Sofyan melaku­kan beberapa kali pertemuan bersama dengan Direktur Peng­adaan Strategis 2 PT PLN, Su­pangkat Iwan Santoso dan Eni Maulani, serta Johannes Kotjo. Pertemuan antara lain pada 2017 di Hotel Fairmont Jakarta. Sofyan mengajak Iwan dan Di­rektur PLN, Nicke Widyawati, bertemu Eni dan Johannes.

Beri Arahan

Eni dan Johannes dalam per­temuan itu meminta kepada Sofyan agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam Ren­cana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2017–2026. “Kemudian, terdakwa meminta Nicke menindaklanjuti permin­taan tersebut,” ujar jaksa.

Bahkan, Sofyan memberi­kan arahan agar Power Pur­chased Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 segera ditandata­ngani. Maka, Supangkat Iwan pada 22–23 September 2017 di Surabaya melakukan rapat konsinyerin dengan beberapa anak perusahaan dengan ke­sepakatan PPA akan dilakukan terhadap PT PJB dan PLN Batu­bara untuk menaikkan posisi tawar anak perusahaan.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Setelah mende­ngarkan dakwaan, Sofyan Basir dan tim kuasa hukumnya me­rasa keberatan dan langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Sidang dilanjut­kan pada 1 Juli 2019. ola/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Gudang Warga Montasik

Jamaah Pengajian Gus Miftah, dari PSK, Artis Hingga Pejabat