in

Sri Mulyani: Memalukan, Hanya 5% Pengacara Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau pengacara, notaris, dan kurator untuk mengikuti program pengampunan pajak yang digelar Kementerian Keuangan hingga Maret 2017 mendatang. Menurutnya, partisipasi para profesional bidang hukum tersebut masih sangat minim. “Kami harap, Anda semua, paling tidak yang berada di ruangan ini, untuk ikut tax amnesty. Kalau tidak pada periode ini, bisa ikut pada periode Januari hingga Maret,” ujarnya, saat menghadiri dialog Menteri Keuangan dengan puluhan pengacara, notaris, dan kurator di Hotel Borobudur, Rabu (24/11) malam, dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, hingga pertengahan periode kedua pelaksanaan program, baru sekitar 110 pengacara yang mengikuti tax amnesty. Padahal, total pengacara yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1.976 orang. “Dari 1.976 wajib pajak, hanya 110 yang mengikuti tax amnesty. Ini very shameful (sangat memalukan). Karena, hanya lima persen dari seluruh profesi pengacara,” terang mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Adapun, kontribusi 110 pengacara tersebut terhadap uang tebusan pengampunan pajak mencapai Rp131,4 miliar dengan rata-rata setoran sebesar Rp1,2 miliar. Nilai uang tebusan tertinggi yang disetor mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah Rp2,7 juta. Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) juga masih perlu dibenahi. Pasalnya, hanya 592 wajib pajak yang melaporkan SPT, dan sebanyak 1.384 wajib pajak pengacara tidak melaporkan SPT pada 2015.

Selain itu, jumlah pengacara yang terdaftar NPWP-nya juga masih minim dibandingkan seluruh profesi pengacara yang tercatat secara resmi yang sebanyak 16.789 orang. Namun, hal ini bisa disebabkan oleh wajib pajak yang mencatatkan dirinya sebagai karyawan. “Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, yaitu hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus,” imbuh Sri Mulyani.

Dari profesi notaris, DJP Kemenkeu mencatat hanya 11.314 yang memiliki NPWP dari total 14.686 notaris terdaftar. Sementara, yang mengikuti amnesti pajak baru 3.187 notaris atau sekitar 22 persen. Nilai uang tebusan dari profesi notaris mencapai Rp187,4 miliar dengan uang setoran paling tinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60 ribu. Sedangkan dari profesi kurator, sebanyak 533 kurator terdaftar. Tetapi, hanya 277 yang mempunyai NPWP. Di antaranya 60 kurator memohon pengampunan pajak. Kontribusi uang tebusan dari profesi kurator sebesar Rp9,5 miliar dengan uang tebusan tertinggi sebesar Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.

Sri Mulyani mengingatkan, jika wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty dan tiga tahun mendatang harta yang tidak dilaporkan tersebut ditemukan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif pajak penghasilan (PPh) normal. Belum lagi, ditambah sanksi bunga dua persen per bulan. “Atau kita ketemu tiga tahun lagi dan ada sanksi bunga 2 persen per bulan. Itu kayak ngancem ya?,” tegasnya berkelakar.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku, prihatin melihat minimnya partisipasi pengacara dalam program amnesti pajak. Karenanya, ia kembali mengajak rekan seprofesinya untuk mengikuti amnesti pajak. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan melakukan transaksi di masa yang akan datang karena sumber hartanya telah dilaporkan pajak. Selain itu, Hotman juga meminta fiskus untuk lebih tegas dalam menindak wajib pajak yang melakukan pelanggaran. “Yang tidak memanfaatkan tax amnesty ini adalah orang-orang yang sangat bodoh, karena ke depan akan untung,” pungkasnya.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Tiket Ludes, Coldplay Tambah Jadwal Konser di Singapura

Napoli Imbang, Nasib Tim 16 Besar Grup B Tunggu Partai Akhir