in

“Tak Benar Pemerintah Mengekang Penelitian”“Tak Benar Pemerintah Mengekang Penelitian”

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, tentang Polemik Surat Keterangan Penelitian

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) menuai prokontra. Para aktivis dan peneliti merasa keberatan dengan isi atau konten di Permendagri tersebut.

Mereka menganggap aturan itu berpotensi mengekang kegiatan ilmiah. Salah satu yang paling digugat para aktivis dan peneliti adalah klausul soal dampak negatif penelitian.

Menurut mereka itu adalah bentuk nyata pengekangan pemerintah terhadap kegiatan penelitian. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo. Berikut petikan wawancaranya.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan SKP dinilai aktivis dan peneliti mengekang kegiatan penelitian. Tanggapan Anda?

Ini Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian atau SKP, ini terbit tanggal 11 Januari 2018. Permendagri ini keluar dalam rangka untuk merevisi Permendagri yang temanya sama, yakni Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Revisi ini, pertama karena sudah munculnya PTSP, Perpres Nomor 97 Tahun 2014. Jadi karena ada itu, maka kan perlu juga merevisi. Artinya, kalau kita tidak revisi malah ada tumpang tindih antara PTSP dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tadi.

Karena kalau dulu di Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 itu memang perizinan bertahap. Kemudian juga harus melalui petugas OPD yang ada di daerah dengan melalui Kesbangpol dulu.

Permendagri yang sekarang?

Sekarang tidak lagi, enggak ada lagi izin- izin di Kesbangpol. Di Permendagri tidak ada lagi. Jadi, sebelum kita menyikapi tentang sesuatu persoalan tentu kan kita sandingkan dulu isinya Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018.

Ini harus kita sinkronkan bahwa Permendagri ini hanya untuk menghilangkan semua urutan perizinan yang ada di Permendagri Nomor 64 Tahun 2011.

Contoh di dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 itu, kalau misalnya para peneliti sudah mendapatkan SKP ditingkat pusat, mereka nanti harus lapor di tingkat provinsi. Mereka kan mau ke daerah ke kabupaten atau kota.

Mereka harus ke pejabat di kabupaten kota. Sekarang tidak ada lagi. Begitu dia dapat SKP dari perguruan tinggi ya untuk melakukan penelitian misalnya di daerah Papua, ya sudah mereka dari setelah mendapat itu langsung kejar Papua. Berangkat ke daerah itu sudah bisa. Enggak harus melalui daerah.

Ke Kesbangpol bagian provinsi atau mungkin di kabupaten yang ada disitu enggak perlu. Nah mana yang menjadi persoalan.

Soal dampak negatif?

Kemudian, mengapa muncul masalah dampak untuk menghindari dampak negatif, itu memang ada di Pasal 2. Tujuan adanya SKP sebagai pembentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

Tapi, dalam Permendagri juga diatur jika Dirjen Polpum menganggap ada dampak negatif maka SKP tidak bisa dikeluarkan. Ukuran dampak negatif itu seperti apa?

Saya pikir betul, ini mungkin kekurangan di Permendagri ini. Ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang masukkan yang baik kita bisa akomodir itu. Jadi, itu kita memang harus ada ukuranukuran yang masuk di dalam dampak negatif seperti apa.

Tapi memang kurang jelas ukurannya?

Ini kan kurang jelas, kurang detail. Enggak apa-apa itu masukkan. Kalau memang ini sifatnya bukan baku, masih bisa direvisi. Nanti direvisi masukkan- masukkan itu.

Positifnya dari Permendagri itu apa?

Melayani peneliti. Dalam proses pelayanan juga. Coba nanti disandingkan dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2011 dengan ini. Jauh berbeda. Jadi kemudahankemudahan itu lebih banyak dibandingkan Permendagri No 64. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Palembang Jadi Tuan Rumah Rakernas /RPPP Ke-4 APTISI

WIKA Gedung “Groundbreaking” Kantor TelkomGroup Manyar