in

Terdakwa perkara perdagangan manusia dituntut delapan tahun

Palembang (ANTARA Sumsel) – Norman Amanda (26), terdakwa perkara perdagangan manusia, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

JPU Rini Purnawati menilai Norman melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

JPU juga menuntut pemilik “Jims SPA” yang berada di dalam kompleks perkantoran Palembang Trade Centre (PTC) ini membayar denda sebesar Rp150 juta atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan putusan,” kata dia.

Terungkap dalam berkas dakwaan bahwa kejahatan ini berawal dari usaha spa milik Norman yang menawarkan pelayanan “tambahan”.

Khusus untuk layanan tambahan itu, Norman menerapkan sistem bagi hasil dengan pekerjanya.

Petugas Ditkrimum Polda Sumsel yang mendapat informasi tentang adanya transaksi prostitusi di tempat usaha Norman segera melakukan penyelidikan dan lantas menjerat Norman dengan UU Perdagangan Orang. ***2***

Sigit Pinardi

(T.D019/B/S024/S024) 19-09-2017 16:26:42

Editor: Ujang

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by Julliana Elora

Anak 16 Tahun Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Dinas PTSP se-Sumsel Diminta Gunakan KSWP