in

Terima HPS Dulu, Baru Lelang

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Bupati Banyuasin

Palembang, BP

      Sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian dan beberapa terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/2).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Asmuin, pengusaha yang selama ini menjadi rekanan Pemkab Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin, saksi Asmuin menyebut bahwa fee proyek selalu diberikan kepada terdakwa Sutaryo (Kasi di Dinas Pendidikan Banyuasin).

Selain itu, agar menang dalam proses lelang di LPSE, dua minggu sebelum proses lelang berlangsung ia terlebih dahulu menerima dokumen dari Sutaryo mengenai spesifikasi dan kualitas barang, termasuk mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Setiap Sutaryo minta selalu saya kasih, dan dia bilang untuk atasannya, tanpa menyebut untuk siapa, apakah untuk kabid, kadis, sekda atau bupati,” kata Asmuin di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan, sejak 2013 dirinya berkecimpung dalam proyek di Pemkab Banyuasin dan selalu terhubung dengan Sutaryo, yang merupakan temannya sesama transmigran di Banyuasin pada 1979.

Ia mengatakan bahwa Sutaryo yang awalnya menawarkan proyek karena dirinya gagal dalam berjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke sekolah-sekolah.

Kemudian Asmuin memulai dengan mengerjakan proyek swakelola Dana Alokasi Khusus dengan menawarkan perealisasian anggaran ke sejumlah kepala sekolah.

Saat itu, Asmuin terpilih dalam skema penunjukan langsung dengan nominal proyek berkisar Rp50 juta-Rp100 juta.

Setelah itu, berlanjut ke sejumlah proyek penunjukan langsung hingga akhirnya tertarik mengikuti tender atas ajakan Sutaryo, untuk pengadaan barang dengan nominal di bahwa Rp5 miliar.

“Supaya menang, dua minggu sebelum lelang di LPSE, saya diberikan dokumen oleh Sutaryo, mengenai spesifikasi dan kualitas barang, termasuk mengenai harga perkiraan sendiri,” tuturnya.

Untuk memenangkan setiap proses tender, Asmuin yang tercatat sebagai Direktur CV Orija dan Wakil Direktur PT Media Pustakom mengakui bahwa ia sempat menggunakan sejumlah CV dan PT milik orang lain agar mendapatkan lebih dari satu paket proyek. Salah satunya, PT milik temannya asal Solo.

Penggunaan perusahaan orang lain ini tidak menjadi masalah bagi Asmuin, karena Sutaryo yang mengurusnya. Meski pemenang tender bukan perusahaan miliknya, tapi pekerjaan fisiknya menjadi wewenang penuh Asmuin termasuk pencairan dana.

“Saya tidak tahu menahu soal bagaimana prosesnya supaya menang, semua diurus Sutaryo. Saya hanya menyiapkan surat menyurat dan dokumen saja,” paparnya.

Atas kerja sama itu, Asmuin diminta menyerahkan fee sebesar 15-20 persen, plus 2 persen untuk panitia lelang. Terhitung sejak 2013, Asmuin telah menyetor sejumlah uang fee proyek ke Sutaryo.

Di antaranya pada 2014 sebesar Rp200 juta dan Rp250 juta, di 2015 Rp275 juta dan Rp60 juta, Agustus 2016 Rp300 juta dan awal Agustus 2016 Rp1 miliar.

Ketika ditanya anggota majelis hakim bagaimana yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut mengingat telah dipotong hingga 22 persen (20 persen pemkab dan 2 persen panitia lelang), Asmuin mengatakan tidak menyangkal bahwa keuntungan yang diperoleh menjadi sangat kecil yakni hanya sekitar 8 persen.

“Bagi saya sebagai pengusaha, tidak apalah, yang penting hitung-hitungan nya masih masuk (ada profit). Tapi, jika harus berhitung harusnya keuntungan wajar itu 10 persen, saya masih mau karena ada diskon saat beli barang,” imbuhnya.

Yan Anton maju ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 lalu, setelah menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha).

Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta. Serta KPK juga menangkap Rustami (Kabag RT Pemkab), Kirman dan Umar Ustman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin).

Sehingga dalam perkara ini JPU mendakwa perbuatan Yan Anton dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. # ris

What do you think?

Written by virgo

Pelatihan Jurnalistik Pemula dapat dukungan Kedubes AS

Penyelenggaraan Ibadah Haji Masih Semrawut