in

Tiga Anggota DPRD Dibui

Kasus Narkoba dan Dugaan Terima Gaji Ganda

Tiga orang anggota DPRD di Sumbar dijebloskan ke bui karena terseret dalam dua kasus berbeda, kemarin (30/3). Dua dari tiga anggota dewan tersebut berasal dari DPRD Pasaman Barat (Pasbar), yakni Satrial dan Sukoco yang dijatuhi hukuman setahun penjara dan enam bulan masa rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sedangkan seorang anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel) Dalisman ditahan jaksa di Rumah Tahanan Anakaie, Padang dalam kasus dugaan korupsi penerima gaji ganda.

Vonis hukuman yang menyeret Satrial dan Sukoco, serta seorang rekannya bernama Suhatmono, dibacakan Hakim Ketua Jhon Efredi didampingi hakim anggota Sri Hartati dan Suratni di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memutuskan ketiga terdakwa dipidana penjara 1 tahun disertai masa hukuman 6 bulan rehabilitasi. Serta, memerintahkan terdakwa membayar uang perkara,” ujar Hakim Ketua Jhon Effendi.

Ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Zulrahiman, menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan ini.

Sebelumnya, Senin (27/3), JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi selama setahun. Waktu itu, Satrial (anggota DPRD Pasbar dari Partai Golkar), Sukoco (anggota DPRD Pasbar dari Partai Demokrat), serta Suharmono, berjanji di hadapan hakim untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya berjanji ini untuk kali terakhir yang mulia. Ke depan, saya tidak akan melakukannya lagi,” ucap Satrial. Ketiga terdakwa ditangkap saat mengkonsumsi sabu di salah satu kamar hotel berbintang di Padang pada 21 November 2016 lalu.

Saksi Mike, perempuan yang menemani ketiga terdakwa, membenarkan bahwa ketiganya menggunakan sabu di kamar tersebut. Namun, dia tidak ikut serta menggunakannya melainkan hanya duduk sambil menemani.

Selanjutnya, saksi Al Hadi (petugas pengamanan hotel) dan Zulkarnain (manejer hotel), mengaku tidak mengetahui dari mana ketiga terdakwa mendapatkan sabu.

Namun, kedua saksi menyatakan ikut menemani petugas kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Keterangan ketiga saksi tersebut tidak dibantah terdakwa. Waktu itu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat isap sabu. 

Terkait adanya kader Partai Demokrat terlibat dalam kasus narkotika, Wakil Sekretaris DPD Demokrat Sumbar Arkadius memastikan bahwa kadernya tersebut langsung diberhentikan.

“Kalau sudah ditetapkan terpidana, maka diberhentikan dan partai harus segera mencari PAW (pergantian antar waktu),” sebut Arkadius saat dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Terpisah, Ketua DPD I Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, pihaknya menunggu keputusan DPP. “Kami di daerah tidak bisa memutuskan dan kita ada hak jawab bagi kader partai yang terkena masalah,” ucapnya singkat.  

Terima Gaji Ganda 

Di sisi lain, berkas kasus yang menyeret anggota DPRD Pessel, Dalisman (Fraksi PKS) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pessel, kemarin. Seiring pelimpahan berkas itu, Dalisman juga ditahan dan dititipkan di Rutan Anakair, Padang. 

“Kami telah melimpahkan barang bukti serta berkas dugaan korupsi penerimaan gaji ganda dilakukan oknum anggota DPRD, Dalisman ke penyidik Kejaksaan Negeri Pessel. Berkas ini kita serahkan pukul 10.30,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhardi.

Dia mengatakan, walau oknum anggota DPRD Pessel itu telah mengembalikan uang gaji ganda tersebut, namun tidak mempengaruhi proses pidana. “Oknum anggota DPRD ini dikenakan pasal 2 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Muhardi.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pessel, Yuharmen Yakub, membenarkan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda oknum anggota dewan tersebut.

“Berkas dan barang buktinya telah diserahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel. Secara bersamaan tersangka Dalisman, kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Anakair, Padang,” ujarnya.

Berdasar hasil audit Inspektorat Pemkab Pessel, sebut Yuharmen, kerugian negara yang ditimbulkan jabatan rangkap oknum anggota dewan itu Rp 35 juta.

Sebab selain angggota DPRD Pessel, dia juga menjabat sebagai guru sertifikasi tahun 2013 di Kecamatan Sutera, serta juga jadi anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Surantiah periode 2009-2014. 

Seusai UU berlaku, sebagai anggota dewan tidak diperbolehkan jabatan rangkap. ”Dari hasil audit Inspektorat daerah, kerugian negara yang dialami akibat jabatan rangkap itu sebesar Rp 35 juta. Dalam  waktu secepatnya, berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Umat DPW PKS Sumbar Marfendi mengaku belum mendapatkan informasi soal tersebut. “Saya tidak tahu, belum ada informasi,” katanya ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Kalau benar begitu, menurut kader PKS tersebut, memang harus diproses secara hukum. Untuk sanksi partai sendiri, nantinya diputuskan oleh dewan syariah. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Malaysia Lepas Dua Tersangka Kasus Jong-nam demi Sandera

Rumah Sakit Unand dan Dukungan Transportasi