in ,

Tokoh Persamaan Hak Kaum Perempuan Asal Sumsel Itu Bernama Ratu Sinuhun

Sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji tengah mengungkap sosok Ratu Sinuhun di vedestrian. Dudy Oskandar merekamnya dengan video smartphone untuk tayangan langsung di facebook.

Palembang, BP

Jauh sebelum Indonesia merdeka atau sebelum RA Kartini memperjuangkan persamaan hak perempuan di Indonesia, masyarakat Palembang sudah memiliki kitab undang-undang sendiri yang dijadikan pedoman mengatur kehidupan sehari-hari. Kitab ini disusun oleh Ratu Sinuhun berdasarkan Alquran dan masih berlaku hingga saat ini.
Tak banyak yang tahu, memang, siapa Ratu Sinuhun. Terlebih tidak ada jejak tentang dirinya, termasuk foto. Karena itulah pada 2008, sejumlah aktivis perempuan di Palembang meminta pemerintah mengangkat Ratu Sinuhun sebagai pahlawan nasional.
Menurut mereka, Ratu Sihunun sudah sepantasnya dijadikan tokoh nasional. Hal ini disebabkan karena ratu Sinuhun merupakan tokoh yang aktif memperjuangkan persamaan hak kaum perempuan. Pada zamannya, pemikiran Ratu Sinuhun soal persamaan hak ini sangat dihormati masyarakat Sumatera Selatan dan berpengaruh kepada masyarakat Melayu di Nusantara. Hasil pemikirannya, bahkan, masih banyak digunakan masyarakat Melayu seperti adanya denda atau hukuman berat bagi kaum laki-laki yang mengganggu perempuan.
Adalah Komunitas peminat sejarah dan budaya  Palembang tergabung dalam Pelembang Nian Community  ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengenal sejarah kota Palembang  terutama sejarah sejarah ratu Sinuhun tersebut
Di pedestrian di kawasan Jalan Sudirman di salah satu sudut pedesterian tersebut tepatnya depan kantor Yamaha, puluhan warga sedang asik melihat layar besar yang digelar komunitas  sejarah,” Pelembang Nian Community  dengan mendengarkan penjelasan dari pematerinya diantaranya Rd. Muhammad Ikhsan  yang merupakan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga peminat dan pemerhati sejarah Palembang,  Kemas Ari Panji, S.Pd., M.Si. selaku Guru Sejarah dan wakil kepala bagian humas Madrasah Aliyah Negeri 1 Palembang (MANSAPA) serta Sekretaris Masyarakat Sejarawan Indonesia Provinsi Sumsel dan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Vebri Alintani , Sabtu (22/4).
Kemas Ari Panji, S.Pd., M.Si. selaku Guru Sejarah dan wakil kepala bagian humas Madrasah Aliyah Negeri 1 Palembang (MANSAPA) serta Sekretaris Masyarakat Sejarawan Indonesia Provinsi Sumsel menyayangkan banyak masyarakat Sumsel tidak tahu siapa itu Ratu Sinuhun , gara-gara tidak tahu Ratu Sinuhun terjadilah kesalahan Putri Sumsel yang mengikuti Putri Indonesia menggambarkan sosok Ratu Sinuhun dari sisi pakaiannya.
      Ratu Sinuhun sendiri menurutnya merupakan seorang ratu, istri dari Raja di Kerajaan Palembang Raja Pangeran Sidoing Kenayan (1636-1642) dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M).
Sedangkan Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon. Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana diketahui Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin
Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon.
Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M).
Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16, dan wafat pada tahun 1642M.
Menurutnya kalau Palembang sangat hebat dimana leluhur Palembang sebenarnya sudah mentradisikan untuk menulis terbukti Ratu Sinuhun berhasil pengambilkan hukum adat yang berlaku di wilayah Sumsel (daerah uluan) yang dikumpulkan menjadi satu kompilasi lalu saat Belanda berkuasa di Palembang menjadi suatu hukum dan .
“Sayangnya ini hilang dan tidak di pakai pemerintahan kita, seiring perkembangan zaman, sagat di sayangkan kita sudah punya hukum adat ini yang berisi 5 bab salah satunya mengatur bujang dan gadis juga mengatur tentang perkawinan, mengatur tentang marga,” katanya.
Apalagi saat itu pemerintah Belanda kala itu tetap memakai undang-undang Simbur Cahaya dengan sedikit merevisi dengan mengganti huruf arab melayu dengan huruf latin.
Rd Muhammad Ikhsan  yang merupakan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga peminat dan pemerhati sejarah Palembang mengatakan kalau Ratu Sinuhun juga menurunkan trah dari pendiri Kesultanan Palembang Darussalam .
“Makam Ratu Sinuhun dan suaminya Pangeran Sidoing Kenayan dimakamkan di Sako Kingking Palembang, dan Ratu Sinuhun ini memiliki peran luar biasa karena membuat kompilasi hukum adat yang ada di Sumsel melalui undang-undang Simbur Cahaya , yang mengatur hukum adat yang ada di Sumsel,” katanya.
 Undang-Undang simbur Cahaya  terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatra Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang berhasil dikuasai Kolonial Belanda. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.
Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 bagian, yaitu:
§  Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)
§  Adat Perhukuman (Strafwetten)
§  Adat Marga (Marga Verordeningen)
§  Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen)
§  Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen)
“Pengaruh undang-undang Simbur Cahaya adanya marga-marga di Sumsel , saya sempat melakukan riset kecil-kecilan di Pulau  Gematung , Ogan Komering Ilir (OKI), Eks Marga Bengkulang dimana rumah marga Eks Marga Bengkulang begitu besarnya dan dibawah rumah itu ada ruang tahanan yang masih ada dimana kejahatan yang cukup besar di marga-marga harus ditahan di rumah marga sebelum di bawa ke Palembang  dan baru raja yang akan mengadilinya dan perkara kecil tetap di selesaikan di Marga,” katanya.
Salah satu aturan yang bagus di Simbur Cahaya soal mengintip jika dalam KUHP tidak masuk aturannya namun di Simbur Cahaya bisa masuk dalam pasal bengkarung jengak jengul , mengintip oran mandi ada hukumannya di Simbur cahaya, pegang tangan gadis ada hukumannya di Simbur Cahaya.
        “ Luar biasanya Simbur Cahaya ini di buat seorang tokoh perempuan Sumsel bernama ratu Sinuhun seorang perempuan istri Raja Palembang Pangeran Sidoing Kenayan,” katanya.
Sedangkan Ketua Kesenian Palembang (DKP) Vebri Alintani mengomentari penampilan perwakilan Sumsel, Nur Harisyah Pratiwi dalam penampilan pakaian tradisional di ajang pemilihan Puteri Indonesia 2017, Senin (27/3) malam menuai kecaman oleh berbagai kalangan di bumi Sriwijaya karena terlalu vulgar.
Vebri menilai Ratu Sinuhun merupakan tokoh wanita yang sangat disegani karena dikenal sebagai sosok religius di era Kerajaan Palembang dan dikenal di Batang Hari Sembilan. Dimana Ratu Sinuhun kebih dikenal daripada suaminya sendiri.
 “Pakaiannya yang tak pantas,” ujar Veri.
Menurutnya, pakaian adat yang dipakai diajang kecantikan se Indonesia itu tidak sesuai konsep dengan tema Ratu Sinuhun. Seharusnya yang bersangkutan memahami terlebih dahulu siapa sang ratu yang juga merupakan keturunan dari para wali tersebut.
Menurutnya Ratu Sinuhun lebih populer dari sang suami Sido Ing Kenayan. Terkenalnya  Ratu Sinuhun karena sebagai pencipta undang-undang adat Palembang atau yang lebih dikenal Simbur Cahaya.
“Ratu Sinuhun itu dikenal sangat religius dan pelindung perempuan. Tetapi kenapa pakaian adat yang dipakai justru terbuka seperti itu. Jelas tidak mencerminkan islami,” katanya.
Jika fashion desainer ingin menampilkan pakaian adat dengan lebih modern, seharusnya jangan ditafsirkan bagian depan terbuka hingga terlihat paha Putri Sumsel.
        Selain itu dalam acara tersebut menggunakan lagu Gending Sriwijaya padahal Ratu Sinuhun beda masanya dengan Kerajaan Sriwijaya.
“Terakhir dia menggunakan pridon  kalau dalam Putri Sumsel itu dilambangkan kemakmuran, padahal pridon itu tempat membuang ludah ketika penari penari Gending Sriwijaya membawa tepak diberikan pada tamu , tamu memakan sirih, sudah dimakan dibuang ludahnya di pridon, ada tiga hal putri Sumsel sudah tidak pas pada konteksnya, jadi terutama dengan paha yang bertentangan dengan Ratu Sinuhun , tidak mungkin Ratu Sinuhun seperti itu , kita gugat kemarin dan menjadi viral di instagram, facebook dan di Koran di Sumsel,” katanya. #dudy oskandar

What do you think?

Written by virgo

Jualan Narkoba di Hotel, Dua Pria Aceh Dibekuk

Palembang siap gelar Festival Pet Internasional