in

Tony Lee Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Divonis Seumur Hidup

tanjungpinangpos. Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Endi Nurindra Putra Selasa (8/8). Hung Cheng Ning alias Tony Lee terbukti telah melanggar pasal dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra.

Meskipun telah menyelundupkan sabu seberat 26,6 kg dari China ke Indonesia majelis hakim Endi Nurindra, Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tonny Lee. Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fuady dan Samuel Pangaribuan yang menuntut Tonny Lee dengan hukuman mati. Tak hanya memberikan hukuman ringan kepada Tonny Lee majelis hakim juga memberikan keringanan kepada Raden Novi Prawira alias Novi. Pria yang merupakan rekan Tonny Lee ini hanya menerima hukuman 15 tahun penjara.

Dalam tuntutan dijelaskan bahwa terdakwa Tony Lee bersama Mike Lin alias Jackie (DPO) merupakan pelaku utama dalam pengiriman 26,693 kilogram sabu yang disimpan dibalik dua keping lukisan Bunda Maria dari Guang Zhou Tiongkok tujuan Makassar untuk Badrus (DPO) dan Tangerang untuk terdakwa Novi melalui jasa kargo lewat rute Singapura dan Batam.

Padahal Ahmad dan Samuel menuntut pria yang bertugas sebagai penerima lukisan berisi sabu tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan. Pada persidangan yang sama Ahmad menyatakan bahwa Tonny Lee terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika dan dituntut dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang didakwakan kepaadanya.

Dalam persidangan itu sempat disaksikan oleh beberapa JPU lainnya bahkan turut dihadiri Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo. Saat dimintai penjelasanya pihak JPU hanya menegaskan tanggapannya saja. ” Yang jelas kami pikir-pikir udah,” singkat Fuad sembari berlalu.

Usai mendengarkan putusan terdakwa yang berkewarganegaraan Taiwan tersebut melalui penerjemahnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Usai persidangan ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra menjelaskan pembacaan tuntutan dan putusan dilakukan sekaligus karena masa tahanan terdakwa Tony Lee dan Raden Novy akan berakhir 2 hari lagi.“ Mau tak mau harus dibacakan sekaligus,” kata Endi.

What do you think?

Written by virgo

BI dan BRK MoU Kas Keliling

Bupati Apri Resmikan Penempatan Sementara TK Antam