in

Tuai Polemik, Gubernur Terbitkan SE Baru

Terkait Dukungan Percepatan Tanam Padi

Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi menuai polemik di tengah masyarakat dan viral di media sosial.

Surat tertanggal 6 Maret 2017 yang diteken Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu, dinilai merugikan petani atau pemilik lahan. Menyikapi hal tersebut, gubernur tadi malam (8/3) mengeluarkan SE baru.

Poin SE Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 yang menuai kontroversi di tengah masyarakat di antaranya, tertera dalam poin kedua yang menyatakan, “Petani harus menanami lagi lahannya 15 hari setelah panen. Jika dalam 30 hari setelah panen tidak dikerjakan oleh petani, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerja sama dengan UPT Pertanian Kecamatan setempat”.

Hal lain yang juga memantik reaksi masyarakat terdapat pada poin ketiga yang berbunyi, “Lahan yang diambil alih pengelolaanya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan: seluruh biaya usaha tani ditanggung pengelola; setelah panen biaya usaha tani dikembalikan ke pengelola. Lalu, keuntungan usaha tani dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20% untuk petani dan 80% untuk pengelola. Kerja sama pengelolaan antara Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan diatur lebih lanjut dengan kerja sama tersendiri”.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari menyebutkan, ada upaya menghidupkan kembali dominasi militer terhadap sipil dengan keluarnya SE Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017.

“LBH Padang meminta kepada gubernur untuk mencabut surat edarannya. Berhenti melahirkan kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi dominasi militer terhadap sipil untuk merebut hak-hak petani,” tegas Era.

Gubernur Sumbar yang sudah memasuki dua periode kepemimpinannya, kata Era, seharusnya menghadirkan program-program untuk mendukung produktivitas petani seperti meningkatkan sarana dan prasarana pertanian termasuk irigasi, alat pembasmi hama dan teknologi. 

“Sejak 2016 LBH Padang menerima pengaduan 6 kelompok tani di Kelurahan Gunuang Sariak dan Kelurahan Sungai Sapiah Kota Padang. Mereka mengeluhkan debit air dalam saluran irigasi yang akan dialirkan ke sawah dengan luas 178 hektare sehingga hasil panen tak maksimal dan terjadi gagal panen akibat kekurangan air,” bebernya.

Era juga menyatakan akan lebih baik jika gubernur menggunakan pendekatan reward dengan memberikan penghargaan bagi petani yang mampu meningkatkan produksi beras. Hal itu akan memotivasi petani.

Desakan mencabut SE Gubernur juga menjadi perbincangan di sejumlah media sosial, termasuk grup-grup WhatApps. Sejumlah pihak juga mempertanyakan kehadiran SE ini.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman mengingatkan gubernur tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya petani. Dia berharap kehadiran SE ini mempertimbangkan budaya masyarakat.

Pasalnya setelah panen, banyak kebiasaan masyarakat yang telah menjadi budaya. Seperti, membiarkan jerami menjadi pupuk kompos di persawahan.

Polemik yang timbul lantas direspons gubernur dengan mengeluarkan SE Nomor 521.1/2088/Distanhorbun/2017 yang isinya memperjelas SE Nomor  521.1/1984/Ditanhorbun/2017.

Di dalam SE kedua ini, dijelaskan terkait menggerakkan seluruh instansi terkait termasuk jajaran TNI AD untuk mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan yang tidak termanfaatkan.

Lahan yang tidak termanfaatkan tersebut, dapat diusulkan petani untuk dilakukan kerja sama pengelolaannya dengan pihak ketiga, dalam hal ini Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat. 

Pengelolaan tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan petani dan pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah terbitnya SE kedua, gubernur juga memberikan penjelasakan di akun Twitter pribadinya: @irwanprayitno.

Viralnya SE pertama dengan terjemahan seakan-akan menzalimi petani dan pemilik lahan/ tanah ulayat di Sumbar, dia berprasangka baik, karena tidak memahami dasar keluarnya surat tersebut. “Saya tegaskan, bahwa sebagian besar tafsiran yang mengemuka di masyarakat, adalah tak benar,” cuitnya. 

SE tersebut dikeluarkan dalam rangka swasembada beras secara nasional yang diperintahkan kepada Kementan dan TNI untuk ketahanan pangan nasional. Tahun 2017 ditetapkan Sumbar harus produksi padi sebanyak 3 juta ton. “Untuk itu, harus ada memanfaatkan lahan sawah yang ada semaksimal mungkin,” katanya.

Areal persawahan Sumbar hanya 230 ribu hektare, sementara target telah ditetapkan pusat harus tanam seluas 600.000 ha/tahun. Artinya Indeks Pertanaman (IP) harus dicapai 2,6 kali setahun, sawah harus ditanam. 

“Kita sudah inisiasi gerakan tanam sejak 9-23 Februari 2017. Kenyataannya masih banyak yang tidak digarap dengan berbagai alasan, kadang-kadang tidak masuk akal karena kebiasaan. Ada yang menunggu sesudah Lebaran, padahal kalau menunggu selesai Lebaran ada kekosongan 2-3 bulan. Maka kita arahkan agar setidaknya 15 hari setelah panen harus ditanami lagi. Tafsiran harus ditanami adalah mulai dari pembenihan, pembajakan dan sebagainya sesuai ilmu tani yang sudah lazim,” jelasnya.

Pemprov melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berinisiatif membuat SE kepada bupati/ wako se-Sumbar, agar membantu bertanggung jawab untuk pencapaian produksi tersebut. “Manfaat pencapaiannya akan dirasakan semua pihak, termasuk seluruh masyarakat Sumbar, dengan harga pangan yang relatif stabil,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Candra mengatakan kebiasaan yang ditemukan di lapangan, seusai panen petani mulai enggan bertanam karena menilai hasil panennya sudah mencukupi kebutuhan keluarga. Walhasil, sawah jadi telantar dalam beberapa waktu.

“Jika kondisi itu terus berlanjut pada 2017, maka target  3 juta ton  gabah tidak tercapai,” kata dia.

Kasus lainnya, tambah Candra, terlihat di Siguntua, Kabupaten Pesisir Selatan. Ketika harga gambir naik, masyarakat membiarkan sawah mereka telantar. Masyarakat memilih tidak mengelola sawah karena sibuk mengelola gambir. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Dramatis, Barcelona Lolos ke Perempat Final dengan Skor 6-1

Menuju ”Mini” ataukah ”Mega” La Nina?