Baca Juga
Selanjutnya adalah syarat untuk mengajukan sebagai penerima tunjangan dan kriteria guru penerima insentif adalah sebagai berikut:
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.
- Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
- Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selengkapnya tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru dari Pemerintah bisa anda baca melalui Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer, yang bisa anda download melalui link berikut ini :