in

Urus Paspor Wajib Dapat Izin Kemenag

Untuk Jamaah Umrah dan Haji Khusus

Prosedur perjalanan umrah dan haji khusus bakal semakin rumit. Sebab pemerintah memberlakukam regulasi baru. Yakni pembuatan paspor untuk jamaah umrah dan haji khusus wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Regulasi baru itu berjalan efektif mulai kemarin (8/3). Sejumlah pejabat Kemenag di tingkat kabupaten maupun kota, sudah berkoordinasi dengan tim imigrasi setempat.

Peraturan baru penerbitan visa umrah dan haji khusus ini hasil kajian bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Selain Kemenag, aturan ini diputuskan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, teknisnya nanti kantor imigrasi akan meminta surat rekomendasi kepada jamaah pemohon paspor. Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Pengurusan rekomendasi penerbitan paspor ini gratis.

“Kemenag tidak akan main-main dalam mengeluarkan surat rekomendasi,” katanya di Jakarta, kemarin. Kemenag bakal melihat travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dipakai jamaah. 

Surat rekomendasi baru diterbitkan jika PPIU atau PIHK yang dipakai jamaah umrah atau haji khusus terdaftar resmi di Kemenag. Menurut Muhajirin, pemberlakukan kebijakan ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan pada 23 Februari 2017 di Kemenkum HAM. Kemudian disusul pertemuan pada 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Diantaranya dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal. Selain itu dari pihak Kemenaker, aturan baru ini mencegah adanya pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah atau haji khusus.

Kebijakan baru ini rentan menghadapi masalah. Di antaranya, tidak sebandingnya petugas urusan haji dan umrah di kantor Kemenag kabupaten/kota dengan calon jamaah umrah atau haji khusus.

Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim mengatakan pembenahan teknis implementasi regulasi baru ini tentunya akan terus dilakukan. Namun, dia optimistis dengan jumlah atau kapasitas petugas kantor Kemenag kabupaten/kota.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) seluruh petugas haji dan umrah di kantor Kemenag harus menjalankan aturan ini. Dia berharap di lapangan aturan ini berjalan lancar.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Muharom Ahmad mengaku sangat menyayangkan aturan anyar itu. Menurut dia, aturan ini justru menunjukan sebuah kebijakan yang diskriminatif.

“Pada perjalanan ibadah agama lain tidak ada ketentuan seperti ini. Apalagi untuk tujuan perjalanan lainnya, juga tidak ada,” jelasnya.

Muharom mengakui sebagai penyelenggara maupun masyarakat biasa, mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika kebijakan sudah diambil. Namun, dia mengingatkan aturan harus mengedepankan nilai keadilan. Selain itu, juga sebaiknya disosialisasikan atau uji publik dahulu.

Dia mengakui sejak lama umrah dituding jadi pintu masuk TKI ilegal masuk Arab Saudi. Akibatnya, saat ini isu pencegahan TKI ilegal bergeser dari Kemenaker dan BNP2TKI ke Kemenag. “Akar masalahnya bukan di sini (umrah, red). Jauh lebih banyak TKI ilegal di Malaysia,” katanya.

Namun, kenapa orang Indonesia dengan bebas melakukan perjalanan lintas batas ke Malaysia tanpa perlu minta rekomendasi saat mengurus paspor. Dia khawatir aturan baru ini justru melecehkan ibadah umrah maupun haji. 

Pengamat haji sekaligus Direktur Advokasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi memberikan reaksi negatif terhadap regulasi itu. “Bisa membuat tambah rumit. Psikologi masyarakat bisa menganggap perlu uang untuk mengurusnya,” katanya.

Dia menjelaskan, niat pemerintah untuk mencegah adanya jamaah umrah atau haji khusus yang overstay patut didukung. Namun, tidak ada yang menjamin aturan baru itu bisa berjalan efektif.

Dadi menegaskan siapapun tidak ada yang bisa menjamin, jamaah umrah atau haji khusus yang memiliki rekomendasi Kemenag, tidak akan menjadi TKI ilegal atau WNI overstay. 

Dadi juga mengkritisi kebijakan ini karena terkesan dadakan. Dia mendapatkan informasi ada jamaah yang sudah di kantor imigrasi, tetapi ditolak. Disuruh kambali lagi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kantor Kemenag di kabupaten/kota.

Belum lagi respons pegawai kantor Kemenag kabupaten/kota berbeda-bada. Ada yang cepat merespons aturan baru ini dan ada yang lambat sosialisasi ke masyarakat.

Kritikan serupa juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Sodik Mudjahid. Dia menuturkan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi dan good governance yang tengah digalakkan pemerintah.

“Ini gaya lama. Pengawasan tapi dengan memperpanjang birokrasi,” ujarnya. Sehingga, bukannya mempermudah justru mempersulit masyarakat. “Orang mau keluar negeri saja cukup dengan paspor. Ini mau keluar negeri untuk ibadah masa harus ditambah rekomendasi Kemenag,” keluhnya.

Sodik mempertanyakan beberapa hal terkait regulasi baru tersebut. Seperti, apa yang akan jadi landasan Kemenag memberi rekomendasi dan menolak rekomendasi bagi calon jamaah. Kemudian, apakah Kemenag mampu mengelolah sistem data based umat untuk dasar penolakan dan pemberikan rekomendasi? (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menuju ”Mini” ataukah ”Mega” La Nina?

Terdakwa Korupsi e-KTP Kembalikan Rp4 Miliar