in

Wacana Baru : Guru Harus Selalu Siap Dimutasi Kapan dan Dimana Saja

Persebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik
yang tak kunjung selesai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru
sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Sehingga mereka bisa
dipindah-pindah sesuai kebutuhan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan saat ini rasio
secana nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah diangka 1:18.
Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang
yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih
belum merata.
Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah
ada otonomi.
“Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid.
Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? karena distribusinya yang tidak baik
akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK saat membuka Kovensi Nasional
Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu malam (12/10)
lalu.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari kabupaten
Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya.
“Ada fikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada
guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah kesitu,”
imbuh dia.
Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah itu
rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah.
Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati
atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa
menjadi kepala dinas.
“Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa
boleh buat kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.
Semestinya guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran,
tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai negeri
sipil yang satu golongan.
Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari
APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud
Sumarna Surapranata menuturkan pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu
bisa saja terjadi. “’Tetapi karena terkait dengan aturan, maka undang-undangnya
harus diubah dulu,”’ katanya.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status
kepegawaian guru diantaranya terikat dengan UU Otonomi Daerah.
Pranata menjelaskan pendidikan usia dini, dasar dan menengah
itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara
untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat.
Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Ristekdikti).
“’Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, maka PNS guru
paud, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru paud, SD, dan
SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA
dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.
Dirinya juga menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi
daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti
jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan
antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud
membuat program pengiriman guru garis depan (GGD)
. Guru-guru peserta program
GGD ini tetap berstatus PNS daerah.

Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia di tempatkan di
daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini kukota GGD mencapai 7.000
kursi.


What do you think?

Written by virgo

Pembaharu muda pengendalian tembakau komitmen lanjutkan kampanye

Menerapkan Hidup Sehat dan Perawatan Tubuh Berbahan Dasar dari Alam dengan Natural Honey Lotion & Body Serum