in

Wanita di Lhok Bengkuang Jual Esmenen Oplosan

Rabu, 2 Mei 2018 10:52 WIB

TAPAKTUAN – Nurazizah, warga Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, harus berurusan dengan polisi. Wanita ini tertangkap tangan menjual esmenen (minuman keras-red) oplosan. Akibat perbuatannya, dia terancam dengan hukuman 60 bulan kurungan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono mengungkapkan, Nurazizah ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan di rumahnya di Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, pada Selasa (17/4), sekira pukul 20.00 WIB. “Saat tim Opsnal menanyakan di mana tuak suling tersebut, Nurazizah langsung menunjukkan lokasinya,” ungkap Dedy dalam konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Selatan, Senin (30/4).

Di rumah Nurazizah, polisi menyita 34 botol minuman keras yang sudah dimaksukkan dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter. Selama ini, Nurazizah menjual esmenen tersebut seharga Rp 40 Ribu per botol.

“Penjualan tuak suling tersebut sangat merugikan masyarakat. Bisa diancam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah. Ancamannya, 60 bulan kurungan,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Muhammad Isral.

Lebih lanjut, Isral mengungkapkan, penangkapan tersebut sudah dikoordinasi dengan aparat Satpol PP/WH Aceh Selatan. Pihaknya bersama Satpol PP/WH juga sudah mengirim sampel esmenen oplosan tersebut untuk diuji Laboratorium di Banda Aceh. “Sekarang kami menunggu hasil dari Laboratoium,” pungkasnya.(tz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Residivis Kasus Sabu-sabu Kembali Dicokok

Inilah yang tidak boleh dilakukan PNS Saat Pilkada