in

Wanita Pemilik Kafe Karaoke Diamankan Polisi

Kamis, 4 Januari 2018 12:51 WIB

MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap wanita RY (45) selaku pemilik sebuah kafe di kawasan Pasar Aceh Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat. Wanita tersebut ditengarai sebagai pemilik sejumlah minuman keras (miras) yang disita polisi dari kafe karaokenya, saat malam tutup tahun.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah, anggur 3 kaleng, bir bintang 8 botol dan bir hitam 9 botol. “Tindakan terhadap pemilik karaoke itu setelah polisi mengembangkan laporan masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Wakapolres Kompol Edi Bagus S didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi, Selasa (2/1) lalu.

Wakapolres mengatakan miras yang diamankan tersebut diduga akan digunakan untuk malam pergantian tahun. Ny RY dijerat dengan Qanun Aceh dengan ancaman hukuman cambuk. Kasus penangkapan pemilik miras tersebut masih terus dikembangkan guna memastikan dari mana diperoleh serta siapa saja yang selama ini membeli miras dari tersangka. “Tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim kembali mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi bila menemukan di desanya praktik miras, judi togel, judi batu domino dan praktik yang meresahkan masyarakat.(riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rawat Adat Leluhur, Lestarikan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara

Raja Babau, NTT: Pemerintah Berkomitmen Beri Perhatian Masalah Seni Budaya Kerajaan