in

YLK Sumsel imbau masyarakat waspadai kosmetika ilegal

Palembang (Antaranews Sumsel) – Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat setempat untuk mewaspadai peredaran produk kosmetika tanpa izin atau ilegal yang masih sering dikeluhkan masyarakat dan ditemukan di pasaran.

“Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terutama pada kulit akhir-akhir ini masih sering dikeluhkan masyarakat dan ditemukan dijual di pertokoan maupun secara langsung ke rumah-rumah penduduk serta secara daring, berdasarkan kondisi tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan produksi dari dalam dan luar negeri yang ada di pasaran dan dijual secara daring serta ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membeli kosmetika dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk, jika izin yang terdapat dalam kemasannya meragukan dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.

Dia menjelaskan, pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut, ujar Hibzon.
(T.Y009/N002)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus

Raperda ekosistem gambut masuk program pembentukan perda