in

10 Penjudi Sabung Ayam Ditangkap

Rabu, 4 Januari 2017 12:37 WIB

* 49 Unit Sepmor Diamankan 

BANDA ACEH – Personel gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar, menggerebek lapak judi sabung ayam, di Gampong Mata Ie, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. 

Dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap 10 penjudi bersama barang bukti (BB), mulai ayam jago, uang taruhan sampai kendaraan yang digunakan para pelaku.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, kepada Prohaba Selasa (3/1) mengatakan, 10 penjudi sabung ayam tersebut ditangkap di lapak sabung ayam, Minggu (1/1) sekitar pukul 15.30 WIB. “Judi sabung ayam yang dilakukan para pelaku dari luar Kecamatan Montasik itu, sudah dikeluhkan oleh warga setempat. Bahkan orang tua dan para tokoh di sana sudah pernah menasehati, tapi tidak diindahkan dan aktivitas sabung ayam itu tetap berlangsung,” kata Heru.

Kapolres Aceh Besar, menjelaskan aktivitas judi sabung ayam itu pun sampai ke Polres Aceh Besar dan rencana penggerebekan tersebut akhirnya disusun dengan melibatkan tim opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar. “Warga sudah merasa gerah dengan aktivitas judi yang terjadi di desa mereka, sehingga kabar ini pun kami terima,” sebut Heru.

Kasat Reskrim, AKP Machfud SH MM, menambahkan sekitar tiga jam lebih sebelum penggerebekan atau sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi telah mendapat informasi ada kegiatan judi yang akan berlangsung di lokasi yang sama, yakni Gampong Mata Ie. Polisi pun membuat perencanaan dengan tujuan pada saat penggerebekan para penjudi tidak meloloskan diri dari lapak judi. “Begitu selesai dilakukan rapat konsolidasi dan perencanaan, penggerebekan pun kami laksanakan sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Machfud.

Tim opsnal Satuan Reskrim langsung di bawah perintahnya, sementara tim opsnal Satuan Intelkam, di bawah komando Kasat Intelkam Iptu Supriadi SSos dengan melibatkan 33 anggota diback up dari Polsek sejajaran Polres Aceh Besar. “Dari pengeberekan itu petugas mengamankan 10 penjudi sabung ayam beserta barang bukti dari lapak sabung ayam, masing-masing 49 unit sepeda motor, empat unit mobil, enam ekor ayam jago, 6 hp dan uang lapak sabung ayam Rp 1.240.000,” sebut Machfud.

Ia menjelaskan 10 orang penjudi yang ditangkap itu, beberapa orang di antaranya merupakan warga etnis Tioghoa, warga Peunayong, Kota Banda Aceh, selebihnya warga desa lain di Banda Aceh dan Aceh Besar. 10 penjudi itu, masing-masing berinisial Ro (25), Ru (22), Al (57), Ag (26), As (31), Ya (33) Yt (43), Am (60), Mu (34) dan Ra (25). “Mereka saat ini kita tahan di Mapolres Aceh Besar. Ada di antara para penjudi lainnya yang kabur dari TKP dan meninggalkan kendaraannya, telah kami ketahui identitasnya. Penggerebakan yang kami lakukan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat dan alim ulama di sana,” demikian AKP Machfud.(mir) 

What do you think?

Written by virgo

Wakil Wali Kota Jaksel Buka Acara Musda LDII

Dinas Perumahan rehab 100 rumah warga miskin