Sebanyak 101 Tenaga Kerja Indonesia, yang menjadi korban kapal hanyut di Perairan Selat Singapura akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Minggu-minggu ini juga. Kami akan berkoordinasi dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) untuk pemulangannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Para pekerja asal berbagai daerah di Indonesia itu membayar sekitar 1.000 hingga 1.500 ringgit Malaysia untuk bisa sampai selamat di Tanah Air.
Namun, nakhoda kapal yang membawa kapal viber bermuatan TKI itu tidak mengenal kondisi perairan sehingga salah arah. Kondisi 101 orang TKI relatif sehat, setelah kapalnya terombang-ambing di perairan Indonesia dalam waktu beberapa lama.
Perjalanan panjang itu mengakibatkan kapal kehabisan bahan bakar di tengah-tengah pelayaran, hingga mesin mati dan kapal terombang-ambing.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta menyatakan pihaknya menahan seorang nakhoda dan 4 orang anak buah kapal yang membawa TKI itu. Para tersangka, yaitu HT selaku nakhoda, kemudian ABK yaitu Art, MY, Z dan YR.
Kelimanya dijerat tindak pidana tentang Keimigrasian dan atau Pelayaran RI, berdasarkan pasal 120 ayat 1 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 ayat 1 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Seharusnya dari lokasi ke tempat tunjuan hanya membutuhkan perjalanan 3 jam sudah sampai. Faktor cuaca mungkin dan, hasil pendalaman kami, nakhoda tidak memahami jalan alurnya, sehingga perjalanan yang seharusnya singkat jadi mutar-mutar,” kata dia.