Sebanyak 117 menara telekomunikasi di Kabupaten Dharmasraya menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2019 hingga tahun 2022.
Adapun piutang bidang pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 sampai dengan 2022 yang berasal dari objek menara telekomunikasi rata-rata per tahun sebesar Rp 108 juta lebih.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya Asril melalui Kepala Seksi (Kasi) PBB Wendi di dampingi staf Hendri usai menggelar pertemuan yang difasilitasi oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Gedung Permata Kuningan Lantai Sembilan, Jalan Kuningan Mulia Kavling 9C Jakarta Selatan.
Kegiatan juga di hadiri bersama Plt Direktur Eksekutif ATSI Djatmiko Djati, Koordinator Sekretariat Sumbada, Head of Regional Policy Analysis Syamsir Mohar Sindrang dan lainnya.
Menurut Wendi, PBB yang belum tertagih tahun 2019 sebesar Rp 15.865.635. Tahun 2020 Sebesar Rp 20.769.535 dan tahun 2021 sebesar Rp 47.807.176.
Sedangkan untuk tahun 2022 yang telah melakukan pembayaran PBB menara yaitu PT Telkom Kamdel sebanyak tiga menara sebesar Rp. 14.698.470.
Tersisa tahun 2022 sebesar Rp 93.195.976. Dari 117 menara telekomunikasi di Kabupaten Dharmasraya tersebut, empat dalam kondisi tidak berfungsi atau tidak aktif.
“Mudah – mudahan dengan hasil kegiatan konsolidasi dan ATSI tersebut bisa membuahkan hasil yang signifikan serta memberikan dampak yang baik untuk meningkatkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dengan objek pajak menara telekomunikasi,” harap Wendy.
Menurut Wendy dari hasil pertemuan dengan ATSI tersebut, pihak ATSI minta agar denda keterlambatan sebesar dua persen diputihkan. Sehingga pihak ATSI hanya membayar pokok PBB saja.
“Menanggapi hal tersebut, setelah kita koordinasikan dengan pimpinan akhirnya disetujui permintaan ATSI tersebut. Saat ini sedang dibuatkan SK Bupati terkait penghapusan denda itu. Mudah-mudahan dengan sudah dihapusnya denda itu, mereka bayar tunggakan pokok PBB menara telekomunikasi tersebut,” katanya.
Untuk diketahui bagi PBB yang bernilai Rp 500 ribu ke atas di kelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan di bawah Rp 400 ribu di kelola oleh pihak nagari. (ita)