Palembang, SP
Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 12 tersangka dari 10 tempat kejadian yang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes dengan barang bukti seperti, 4 unit sepeda motor, 4 HP, kompor gas dan lain lain.
Ps Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat, Senin (1/12) mengatakan dari beberapa pelaku tindak kejahatan yang beraksi dikota palembang terpaksa kita beri tindakan tegas dikarnakan melawan saat akan ditangkap.
“Ya dari beberapa tersangka ada yang kita beri tindakan tegas karna mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap” katanya.
Akibat ulahnya, lanjut Edi para tersangka ini kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.
Sementara salah satu pelaku jambret dikawasan Sekip yakni, Andika (22) warga kawasan sekojo ujung kecamatan Kalidoni Palembang mengaku bahwa dia terpaksa melakukan aksi jambret karna untuk kebutuhan anak dan istrinya.#osk