Penertiban terhadap oknum pemungut parkir liar yang baraksi di lokasi yang telah menerapkan sistem parkir meter di kawasan Jalan Permindo, Niaga dan Pondok, ditangkap pihak berwajib, Selasa (16/5).
Sedikitnya ada sekitar 12 tukang parkir nakal yang terjaring. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah uang yang diduga hasil pemungutan parkir kendaraan di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penertiban yang dilakukan Polresta Padang besama perwakilan PT Mata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Untuk kawasan Permindo diamankan empat petugas parkir liar, yakni berinisal KH, AR, KR dan EA.
Dari mereka didapati uang hasil pungutan Rp 82 ribu. Lalu, lima orang di Jalan Niaga SH, AN, E, RA dan Af uang pungutan Rp 72 ribu, serta tiga orang di Jalan Pondok yakni SF, AL dan RI.
”Program parkir meter telah ditetapkan Pemko Padang beberapa waktu lalu, namun belum efektif. Pasalnya, masih terdapat petugas parkir liar yang melakukan pemungutan. Sehingga, hal ini harus dilakukan penindakan,” ungkap Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Sumintak. Ia menuturkan, ke-12 pelaku yang terjaring itu dijatuhi hukuman tindak pidanan ringan. (*)
LOGIN untuk mengomentari.