Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dijalankan KPU Kota Bukittinggi. Salah satu sebab, banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura diwawancara, Selasa (30/8) menyebut Vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang awalnya dimulai 16-29 Agustus, diperpanjang hingga 6 September 2022. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022.
Meskipun begitu, Heldo mengklaim pihaknya telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu. Saat itu, baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS), 14 Parpol lainnya BMS.
“Seiring waktu berjalan, Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS). Hasil terkini, sudah 11 yang MS, tersisa 13 yang masih BMS. Proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang. Awalnya hanya sampai 26 Agustus, kini diperpanjang sampai 3 September,” jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi, Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.
“Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022. Setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.
Klarifikasi, sambung Yasrul, dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda. Jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.
“Sementara untuk temuan lain, misalnya keanggotan belum cukup umur 17 tahun, berstatus ASN, atay TNI/Polri, sudah diakomodir lewat Sipol dan sudah diberikan surat pernyataan. Kategori ini bisa dikatakan penanganannya jelas. Untuk yang berstatus ganda, maka perlu diklarifikasi,” bebernya.
Temuan lain, kata Yasrul, ada 4 parpol yang identitas keanggotaannya didominasi berasal dari luar daerah. Sesuai persyaratan untuk minimal keanggotaan satu perseribu di tingkat kabupaten/kota, maka temuan ini juga dikelompokkan sebagai BMS.
“Ada Parpol yang jumlah temuan belum memenuhi syaratnya hanya beberapa, adapula yang bahkan mencapai 25 persen dari total keanggotaan,” ungkap Yasrul.
Meski yang memenuhi syarat baru 11 Parpol, sambung Yasrul, sementara 13 Parpol lainnya harus menginput data perbaikan di Sipol, juga akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan.
“Ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Parpol pada 15 september sampai 28 september 2022. Dalam rentang waktu inilah Parpol bisa memasukkan data baru. Artinya, tidak boleh lagi menginput keanggotaan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus yang baru,” pungkasnya.(ryp)