in

16 Ormas Gugat Perppu Ormas

Yusril Daftarkan Gugatan HTI ke MK

Setelah sempat tertunda sehari, kemarin (18/7) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). HTI memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam pengajuan gugatannya tersebut.

Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mendaftarkan gugatan terhadap perppu yang ditandatngani presiden pada 10 Juli lalu tersebut. Turut pula menjadi pemohon uji materi adalah perwakilan sejumlah ormas Islam.

Di luar gedung MK, tepatnya di area Tugu Monas, puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menggelar aksi menuntut presiden membatalkan perppu tersebut. 

Yusril mengungkapkan, berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konsitusi. Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. Yakni, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI. Upaya pembubaran ini tersandung UU Ormas, sehingga pemerintah mengambil jalan pintas mengeluarkan perppu. 

Menurut mantan menteri kehakiman era Presiden Gus Dur tersebut, peraturan seharusnya berlaku umum. Namun, perppu ini bersifak spesifik. “Makanya, publik menilai ini adalah perppu untuk membubarkan HTI,” katanya. 

Kedua, pemerintah tidak memiliki cukup alasan untuk menerbitkan perppu saat ini. Menukil putusan MK pada 2009, Yusril menyebut, setidaknya ada tiga kondisi yang memperbolehkan Presiden mengeluarkan perppu. 

Perppu dikeluarkan jika terjadi sebuah kegentingan di dalam negeri yang memerlukan respons cepat pemerintah. Sementara undang-undang (UU) yang mengatur belum ada. “Pemerintah bertindak kan harus berdasar aturan, nah kalau aturannya belum ada boleh keluarkan Perppu,” kata Yusril.

Kondisi kedua adalah UU ada namun tidak memadai untuk dijadikan dasar tindakan oleh pemerintah. Kondisi yang ketiga adalah saat kondisi sudah mendesak, sementara langkah pengajuan Rancangan UU ke DPR dipandang akan memakan waktu lama. 

Sementara kerusakan sudah parah. Maka pemerintah mengeluarkan perppu yang setingkat dengan UU. “Kalau perppu (Ormas, red) ini saya tidak melihat di mana kegentingannya,” Lanjut Yusril.

Guru Besar bidang hukum ini juga menyebut bahwa materi perppu ormas rawan menimbulkan multitafsir terhadap anggapan “bertentangan dengan Pancasila”. Ada beberapa poin juga yang dinilai overlapping dengan yang sudah diatur dalam KUHP. “Isinya juga melenyapkan kebebasan,” sambungnya. 

Ismail Yusanto menambahkan, akan memperjuangkan agar perppu tersebut tidak berubah menjadi UU. “Pimpinan DPR Fadli Zon menyatakan setuju bahwa perppu ini tidak bisa diterapkan,” katanya. 

Sampai saat ini, baru HTI yang memasukkan permohonan uji materi ke MK. Meski demikian, Jeje Jaenudin selaku wakil ketua PP Persatuan Islam (Persis) menyebut bahwa ada 16 ormas lagi yang telah menyatakan penolakan dan segera memasukkan permohonan uji materi ke MK. 

Di antaranya, adalah Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Persis, Mathlaul Anwar, PKS-PPI, HTI, dan FPI. “Itu baru ormas-ormas besar, belum lagi perkumpulan-perkumpulan lokal,” kata Jeje. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menghormati hak masyarakat yang menolak Perppu Ormas. Khususnya, mereka yang melakukan langkah konstitusional dengan menempuh uji materi ke MK.

Atas dasar itu pula, perppu yang sudah dikeluarkan belum diimplementasikan dengan membubarkan ormas yang dinilai bertentangan. “Kalau pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan perppu itu. Tapi, Pak Jokowi mempersilakan yang tidak puas, ya silakan mengajukan ke MK,” ujarnya di Kantor BPKP, Jakarta, kemarin (18/7).

Tjahjo menjelaskan, penolakan maupun keberatan dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar selama dilakukan sewajarnya. Namun dia menegaskan, apa yang diputuskan pemerintah merupakan hasil kajian yang tidak sederhana. Di mana segala gelagat yang dilakukan ormas terpantau. “Negara harus hadir, jangan sampai negara bisa berubah dasarnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi PDIP itu menegaskan, selain HTI, ormas-ormas yang disinyalir menyalahi ketentuan sudah dipetakan. Hanya saja, yang menjadi konsen pemerintah saat ini barulah ormas yang bermaksud mengubah dasar negara. “Yang mengganggu ketertiban ada yang menyelesaikan kepolisian,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Indonesia vs Malaysia: Wajib Menang di Laga Perdana

Kepala SMKN 2 Sawahlunto Ditahan