Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan muncikari AR, 26, dan CA, 25, sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sementara itu, kedua artis yang dijajakan oleh muncikari masih sebatas saksi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua artis sudah dipulangkan. Namun, keduanya tetap berpotensi menjadi tersangka apabila alat buktinya cukup.
“Kemarin malam (2 artis dipulangkan), sebagai saksi punya keweangan 1×24 jam. InsyaAllah kalau ada alat bukti lain bisa jerat,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Begitu pula dengan seorang pria yang memakai jasa esek-esek kedua artis tersebut. Polisi masih menjadikan dia sebagai saksi. Dia pun bisa menjadi tersangka apabila ada alat bukti cukup.
“Kita kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain, ketika sudah lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan (pemakai jasa) akan kita jadikan tersangka juga. Kita upayakan maksimal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri kepada pria hidung belang.
Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.
“Di sana dijumpai ada dua orng wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Dia menjelaskan, dua orang artis itu ditemukan sedang melakukan adegan threesome dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya diamankan ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua muncikari ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Merrka terancam pidana 15 tahun penjara. (jpc)