DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (5/11). Mirisnya, salah satu pelaku merupakan perempuan muda.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi Humas Iptu Hendriza mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing pria berinisial DW dan perempuan berinisial SS.
“Pelaku DW kami tangkap saat berada di Jorong Kubang Panjang dan pelakuSS ditangkap di Jorong Padang Candi,” sebut Iptu Hendriza, Minggu (6/11).
Iptu Hendriza menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku berawal Tim Satresnarkoba menangkap perempuan berinisial SS. Setelah dilakukan interogasi, didapatkan informasi jika sabu milik SS itu didapatkan dari pelaku DW.
“Berkat nyanyian SS itulah, tim melakukan pengembangan hingga pelaku DW ditangkap. Pelaku DW ini diduga telah melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” terang Iptu Hendriza.
Iptu Hendriza menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan dari DW yakni delapa paket sedang diduga sabu, satu unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. Sementara dari tangan pelaku SS, petugas menyita barang bukti satu paket kecil sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (gus)