in

22 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polda Sumsel dan Jajaran

BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  dan Polres Jajaran berhasil ungkap 22 kasus Tindak Pidana di Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Pertama Bulan September 2020.

“Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada Minggu ketiga Bulan September 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 22 kasus tindak pidana,” kata Kabid Humas, Senin(7/9).

Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu, Curat (11 Kasus), Curas (10 Kasus), Curanmor (1 Kasus), Anirat (Nihil), Pembunuhan (Nihil), Jumlah (22 Kasus).

Dari 22 Kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 8 Kasus, Polres Muara Enim 5 Kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus dan Polrestabes 3 Kasus.
Kemudian Polres Ogan Ilir 2 Kasus dan Polres Oku Selatan 1 Kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 Kasus dan menangkap sebanyak 42 Tersangka. Dari 42 Tersangka tersebut terdiri dari, Bandar (3 Orang), Pengedar (29 Orang), Pemakai (10 Orang).

Barang bukti yang disita sebanyak shabu 550,06 gram, Ekstasi 95 butir, dan Ganja 0,20 gram.

Rangking dari segi Kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polres Polrestabes palembang (6 LP & 9 TSK), Polres OKU Timur (4 LP & 5 TSK) dan Polres OKU ( 4 LP & 4 TSK). Sedangkan Polres yang tidak ungkap Minggu ini yakni Polres Mura dan Polres Pali. Sedangkan Polres yang 2 Minggu berturut tidak ungkap Nihil.

Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (316,47 Gr), Ditresnarkoba Polda Sumsel (142,81 gr Shabu), Polres Linggau (42,14 Gr Shabu).

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 3.491 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Kasus menonjol pada pertama ini adalah tertangkapnya oknum Pengedar PNS GURU Penjas Smp Negeri 8 Prabumulih dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu 2 (dua) paket seberat 0,36 Gram dan 1 (satu) buah pirek kaca berisi sabu 1.45 gram oleh Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih.

Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,” kata Kabid Humas.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kasus Covid -19 di Sumsel Melonjak Jadi 4.745 orang

Anies Minta Tak Ada Spekulasi Kuburan Covid di Jakarta Penuh