Sebanyak 23 paket ganja kering diduga milik Dayat, 29, warga Parak Pengambiram Ampalu, disita Polsek Lubukbegalung (Lubeg), kemarin (6/6) sekitar pukul 17.00. Namun, polisi tidak berhasil menangkap pelaku yang kabur terlebih dahulu.
Kejadian itu bermula, ketika polisi datang ke lokasi seusai mendapat informasi terjadi penganiayaan. Sesampai di lokasi, pria yang diduga pemilik ganja kering langsung melarikan diri ke perbukitan terjal dengan meninggalkan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Lubeg Kompol Indra Junaidi menyebutkan bahwa barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubeg. ”Kami akan terus memburu keberadaan pelaku dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi,” ujarnya.
Dua Pengedar Sabu Dibekuk
Sementara itu, Selasa (6/5), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kota Padang menangkap dua orang pelaku di lokasi berbeda. Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, seorang pelaku diketahui bernama Yanmezon, 47, warga Kotopanjang Ikurkoto Kototangah Padang.
Dia ditangkap di Pasar Raya Padang persisnya di Simpang Mulia Kelurahan Kampung Jao Padang Barat sekitar pukul 00.30 dini hari. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, paket kecil Ganja dan sejumlah barangbukti lainnya.
Sebelumnya sekitar pukul 21.55, Senin (5/5), ditangkap Hendrizal, 30, warga Seberang Penggalangan Batang Arau Padang Selatan, Kota Padang. Dia ditangkap dengan sistem pembelian terselubung.
Petugas menyamar dan menjanjikan pertemuan untuk membeli sabu di Jalan Veteran Dalam, Padang Pasir Padang Barat. Tersangka dikenakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
LOGIN untuk mengomentari.