in

3 Tersangka Pemilik Narkoba Ditangkap, Satu Orang IRT di Ibuah

TAK BERKUTIK: Tiga orang yang diduga memiliki, mengusai dan menyediakan narkotika
jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ketika ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh.(Perekonomihttps://
payakumbuh.sumbar.polri.go.id/)

Tiga orang yang diduga memiliki, mengusai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Payakumbuh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Rabu (31/8) malam.

Salah seorang dari tiga orang pelaku merupakan seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga berinisial AV, 29, tercatat sebagai warga Kelurahan Ibuah sesuai data identitas yang dimiliki tersangka. Sementara dua orang tersangka lainnya diketahui berinisial, DRA, 22 dan AD, 20.

“Benar, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan diamankan anggota Satres Narkoba Polres Payakumbuh, karena diduga kuat menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri, Kamis (1/9) seperti dirillis Humas Polres Payakumbuh.

Penangakapan terhadap ketiga orang tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Pekanbaru menuju Kota Payakumbuh. Sehingga informasi ini ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian secara terukur terhadap terget yang dicurigai.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dimulai dari batas kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota. Setelah diyakini kendaraan yang digunakan para tersangka masuk Kota Payakumbuh tim kami segera mengikuti dari belakang. Saat sampai di Jalan Jendral Sudirman, Kota Payakumbuh dan melewati lampu pengatur lalu lintas, Kaniang Bukik, kita memberhentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap ketiganya,” ungkap Desneri.

Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan enam paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus dengan kertas timah obat warna Hijau yang terletak di dashboard mobil sebelah kiri. Kemudian empat belas butir pil ekstasi dan satu paket besar narkotika sabu dibungkus dengan plastik bening ditemukan dalam sarung jok depan sebelah kiri serta tiga unit handphone.

“Berdasarkan penemuan barang bukti yang diduga kuat narkotika pada mobil tersangka itu, Polisi melakukan penyitaan kendaraan satu unit mobil Toyota Agya BA 1454 CA yang digunakan tersangka membawa narkotika tersebut,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Desneri.

Kemudian sejumlah Barang Bukti (BB) penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dibawa ke kantor polisi Polres Payakumbuh guna kepentingan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka.

“Saat ini, kita sedang memeriksa ketiga tersangka untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut serta asal barang haram tersebut,” pungkas Desneri. (fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hadiah Dari Polwan, Bayi Lahir 1 September Dapat Reward

Diduga Tambang Illegal Marak, Kebun Sawit Warga Rusak: Polresnya Bungkam!