Hak dan Tupoksi Kerja Sama dengan PNS
Nasib 4.220 bidan PTT dengan umur di atas 35 tahun akhirnya dijawab pemerintah. Mereka diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan.
Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun.
“Sehingga, mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda,” ujarnya kemarin (20/3), di Jakarta.
Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo. Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah. Saat ini, aturan terkait pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan.
“Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji, serta tunjungan seperti biasa,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, meski menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Hanya saja, memang tak ada jaminan pensiun yang diberikan.
Kendati begitu, pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal positif dari presiden.
Dalam kesempatan itu, Nila turut meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.
Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya dinyatakan lolos seleksi. Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
“Memang tes dilakukan Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya di-keep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan. Menanggapi skenario yang dipaparkan Menkes, sejumlah anggota dewan masih belum sepakat. Mereka tetap mendesak, para bidan PTT ini bisa diangkat menjadi PNS.
Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan mengungkapkan, kasus tenaga kesehatan ini seharusnya menjadi pengecualian. Sebab, kebutuhan tenaga kesehatan di daerah masih sangat besar.
Apalagi, hampir seluruh bidan PTT yang berumur diatas 35 tahun ini sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. “Kami usulkan ada revisi UU ASN maupun turunannya. Ini harus dikecualikan karena kondisi khusus,” ujarnya.
Senada dengan Ketut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pun mendesak agar bidan PTT ini bisa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, PP 98/2000 bisa direvisi untuk mengakomodir hal ini. “Belum lagi nanti tunjungan hari tuanya seperti apa dan lainnya. Kita mendesak untuk revisi,” tuturnya.
Sebagai informasi, tahun 2016 lalu, Kemenkes mengadakan seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan PTT. Ada 43.310 orang yang mengikuti seleksi ini.
Adapun jumlah tersebut terdiri dari 949 dokter, 444 dokter gigi, dan 41.917 bidan. Namun, dari jumlah tersebut hanya 39.090 orang yang diangkat menjadi CPNS. Sisanya, tidak bisa lanjut karena berumur lebih dari 35 tahun. (*)
LOGIN untuk mengomentari.