Empat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terjaring razia yang digelar Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat. Keempat bus tersebut ditindak lantaran menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
” Razia ini kami lakukan agar awak PO Bus mematuhi aturan untuk menaik turunkan penumpang di terminal bus resmi”
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya yakni dikandangkan dan setop operasi. Keempat bus itu terjaring razia di terminal bayangan Pasar Mitra, Jl KH Mansyur (Tambora), Kapuk Muara, dan Jl Kayu Besar (Cengkareng).
“Razia ini kami lakukan agar awak PO Bus mematuhi aturan untuk menaik turunkan penumpang di terminal bus resmi,” ujar Anggiat, Minggu (1/1).
Dikatakan Anggiat, pihaknya sudah sering melakukan razia serupa. Namun, biasanya tak lama kemudian, awak bus tetap nekat melakukan pelanggaran. “Ini juga untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas,” katanya.
Adapun keempat bus yang terjaring razia tersebut yakni, Rosalia Indah, Laju Prima dan dua bus Dedy Jaya. Keempat unit bus itu langsung dikandangkan di Terminal Rawa Buaya dan selanjutnya dikenakan sanksi setop operasi.